Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
854/Pid.Sus/2025/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H IRWANSYAH Als IRWAN BIN SELAMAT DULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 854/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6452/O.4.11.3/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Als IRWAN BIN SELAMAT DULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRWANSYAH Als. IRWAN Bin SELAMAT DULLAH pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 di Jl. Belatuk No.- Rt.- Kel. Temindung Permai kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu (berat 0,69 gr/netto), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira jam 23.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa sdri. ADE (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mencarikan orang yang menyediakan narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menyetujui untuk membantu sdri. ADE (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARI SOFYAN Als. ARI (terdakwa dalam berkas splitsing) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah saksi ARI berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa, kemudian saksi ARI mendatangi Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jl. Pelita 3 Kec. Sambutan Kota Samarinda dengan sudah membawa 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram Brutto, setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada saksi ARI dikarenakan Terdakwa tidak ada motor untuk mengantarkan Terdakwa ke Guest House Botanic di Jl. Belatuk No.- RT.- Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdri. ADE (DPO), sesampainya di Guest House Botanic saksi ARI langsung meninggalkan Terdakwa untuk pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa akan mendatangi sdri. ADE (DPO), akan tetapi belum sempat Terdakwa bertemu dengan sdri. ADE (DPO) Terdakwa sudah lebih dulu diamankan oleh anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram Brutto atau 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto;
  • 1 (satu) buah kotak rokok esse warna Hijau;
  • 1 (satu) buah bungkus plastic merk Passio;
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Biru;

Kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa dilakukan pengembangan ke rumah saksi ARI yang beralamatkan di Jl. Jelawat Gg.04 No.06 RT.10 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dan pada saat dilakukan penggeledahwan terhadap diri saksi ARI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ARI beserta barang bukti diamakan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa Terdakwa dijanjikan upah pakai sabu bersama-sama ADE dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS14FI/Laboratorium Narkotika Daerah Samarimda – Kaltim, tanggal 12 September 2025, terhadap barang bukti Nomor dengan kode sempel A1 (+) positip metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa IRWANSYAH Als. IRWAN Bin SELAMAT DULLAH pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 di Jl. Belatuk No.- Rt.- Kel. Temindung Permai kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa sabu (berat 0,69 gr/netto) bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira jam 23.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa sdri. ADE (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mencarikan orang yang menyediakan narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menyetujui untuk membantu sdri. ADE (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARI SOFYAN Als. ARI (terdakwa dalam berkas splitsing) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah saksi ARI berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa, kemudian saksi ARI mendatangi Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Jl. Pelita 3 Kec. Sambutan Kota Samarinda dengan sudah membawa 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram Brutto, setelah itu Terdakwa meminta tolong kepada saksi ARI dikarenakan Terdakwa tidak ada motor untuk mengantarkan Terdakwa ke Guest House Botanic di Jl. Belatuk No.- RT.- Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda untuk memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdri. ADE (DPO), sesampainya di Guest House Botanic saksi ARI langsung meninggalkan Terdakwa untuk pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa akan mendatangi sdri. ADE (DPO), akan tetapi belum sempat Terdakwa bertemu dengan sdri. ADE (DPO) Terdakwa sudah lebih dulu diamankan oleh anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Samarinda dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

 

 

  • 1 (satu) bungkus/ poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram Brutto atau 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto;
  • 1 (satu) buah kotak rokok esse warna Hijau;
  • 1 (satu) buah bungkus plastic merk Passio;
  • 1 (satu) unit handphone merk Realme warna Biru;

Kemudian berdasarkan informasi dari Terdakwa dilakukan pengembangan ke rumah saksi ARI yang beralamatkan di Jl. Jelawat Gg.04 No.06 RT.10 Kel. Sidodamai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dan pada saat dilakukan penggeledahwan terhadap diri saksi ARI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Hitam. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ARI beserta barang bukti diamakan dan dibawa ke Polresta Samarinda guna pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa Terdakwa dijanjikan upah pakai sabu bersama-sama ADE dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS14FI/Laboratorium Narkotika Daerah Samarimda – Kaltim, tanggal 12 September 2025, terhadap barang bukti Nomor dengan kode sempel A1 (+) positip metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya