Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat Nomor : 001/SPSPAB/MBS-AFR/II/2024 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pakai Alat Berat Nomor : 001/SPSPAB/MBS-AFR/II/2024;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar ganti rugi terhadap seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat sebagai berikut :
Kerugian materiil :
- Biaya sewa 2 (dua) alat sejumlah Rp 240.172.900,- (Dua ratus Enam Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
- Biaya demobilisasi unit sejumlah Rp 17.000.000,- (Tujuh belas Juta Rupiah)
- Biaya portal demobilisasi sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah)
Sehingga total kerugian yang nyata – nyata dialami oleh penggugat adalah sejumlah Rp 260.172.900,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kerugian immateriil :
Bahwa selain itu penggugat harus menghadapi panjangnya proses yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat, penggugat menjadi memiliki beban pikiran dan usaha lain yang dimiliki oleh tergugat juga terdampak, maka sangat beralasan untuk Penggugat menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga diletakkannya Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang berada di atasnya milik Tergugat yang beralamat di Jalan MT. Haryono, Bukit Mediterania Blok D3, Nomor 21, RT 054, Keluraham Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. dan / atau menyatakan sah sita terhadap barang bergerak milik tergugat berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L DAKAR-L 4x2 8 A/T, Tahun rakitan 2023, dengan plat nomor KT 1183 IG atas nama pemilik Adrian Frits Ramimpunu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsd);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun muncul Verzet, Banding, atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|