| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DESY RATNA SARI, S.H., M.H., CPM. | HAMID ALHASNI, ST, SH | | 2 | ADI SURAHMAN,SH.,CTT., CPM | HAMID ALHASNI, ST, SH | | 3 | Syahrianto, SH | HAMID ALHASNI, ST, SH |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga setiap alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas surat pengakuan hutang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat-I ;
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat-I mempunyai kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Milyar Rupiah) ;
5. Menyatakan sah menurut hukum atas keuntungan yang belum terbayarkan oleh Tergugat-I kepada Penggugat sebesar Rp. 975.000.000.,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ;
6. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas jaminan yang diberikan kepada Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik No. 1753 Atas Nama Yasmin Sabina Sadiah yang terletak dijalan Sawo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
7. Menyatakan secara hukum Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dengan segala akibat hukumnya ;
8. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril sebagaimana berikut :
a) Kerugian Materiil :
9.1. Pinjaman Pokok = Rp. 1.000.000.000.-
9.2. Keuntungan yang dijanjian setiap
bulannya berdasarkan Pengakuan utang
sejak15 Desember 2024 s.d 15 Desember 2025
13 Bulan x Rp. 75.000.000.,- ) = Rp. 975.000.000.-
JUMLAH = Rp. 1.975.000.000.-
9.3. Bunga Moratoir berdasarkan Pasal 1250
KUHPerdata ditetapkan sebesar 6%
yaitu Rp. 1.975.000.000 x 6% = Rp. 114.000.000.-
TOTAL = Rp. 2.089.000.000.-
Maka total kerugian materiil sebesar Rp. 2.089.000.000.,- (Dua Milyar Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) ;
b) Kerugian Immateriil yang apabila ditaksir Rp. 1.000.000.000.,- (Satu Milyar Rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk dibayarkan kepada Penggugat setiap harinya apabila terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
12. Menghukum Para Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini ;
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat.
ATAU
Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ; |