Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2025/PN Smr INDRA GANDI 1.Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
2.Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRA GANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
2Kementerian Pekerjaan Umum cq. Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balikpapan - Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa almarhum Gandi Yamin adalah pemilik sah tanah seluas ±385.185 m?2; yang terletak di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat dan para ahli waris lainnya adalah penerima hak yang sah atas dana ganti rugi yang telah dikonsinyasikan.
  4. Menyatakan bahwa dana konsinyasi atas tanah tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Samarinda.
  5. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Bendahara Penerima untuk mencairkan dana konsinyasi tersebut kepada Penggugat selaku wakil para ahli waris;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak