Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH HERI AGUSTRIANTO MAMONTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI AGUSTRIANTO MAMONTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama : IMAM ARIF menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 22.30 Wita, di toko erni Jl Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 37 (Tiga Puluh tujuh) Botol Dengan rincian 5 (Lima) Botol Minuman Keras Merk Guinness 2 (Dua) Botol Minuman Keras Merk Prost 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Singaraja 4 (Empat) Botol Minuman Keras Merk Anggur Kolesom 25 (dua puluh lima) Botol Minuman Keras Merk Mensen whisky dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

SAKSI           2 :     

Nama : ROBBY PRATAMA menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 22.30 Wita, di toko erni Jl Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 37 (Tiga Puluh tujuh) Botol Dengan rincian 5 (Lima) Botol Minuman Keras Merk Guinness 2 (Dua) Botol Minuman Keras Merk Prost 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Singaraja 4 (Empat) Botol Minuman Keras Merk Anggur Kolesom 25 (dua puluh lima) Botol Minuman Keras Merk Mensen whisky dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.                                                      

TERSANGKA :

Nama     : HERI AGUSTRIANTO MAMONTO  menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026, sekira Jam 22.30 Wita, di toko erni Jl Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kota samarinda, Tersangka mengaku menyimpan dan menjual minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 37 (Tiga Puluh tujuh) Botol Dengan rincian 5 (Lima) Botol Minuman Keras Merk Guinness 2 (Dua) Botol Minuman Keras Merk Prost 1 (Satu) Botol Minuman Keras Merk Singaraja 4 (Empat) Botol Minuman Keras Merk Anggur Kolesom 25 (dua puluh lima) Botol Minuman Keras Merk Mensen whisky, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya