Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. SANJANI Als REGAS Bin ARLIS BADIU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 728/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5337/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANJANI Als REGAS Bin ARLIS BADIU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa SANJANI Als REGAS Bin ARLIS BADU pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 09.03 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jl. Majenang, Rt.003, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda Tepatnya di depan rumah yang tidak ada pagarnya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum “Telah melakukan perbuatan Pidana dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu tersebut di atas, Terdakwa SANJANI Als REGAS Bin ARLIS BADU yang sedang berjalan di Jl. Majenang, Rt.003, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi : KT 2166 BP warna hitam merah dengan nomor rangka : MH1JM3127KK924012, Nomor Mesin : JM31E2919615 dengan keadaan kunci yang masih menempel milik Saksi Ahmad Romadhon. Melihat hal tersebut, muncul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut, dan karena melihat situasi sepi kemudian Terdakwa langsung mencoba menyalakan dan langsung membawa motor tersebut. Terdakwa kemudian pergi ke tempat pembuatan plat nomor dan mengganti  plat nomor terpasang menjadi KT 3666 MP.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, Terdakwa menawarkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tersebut kepada Saksi Siti Maisaroh melalui facebook, tertarik dengan tawaran tersebut, Saksi Siti Maisaroh kemudian menanyakan kelengkapan surat dan harga yang kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa surat-surat sudah hilang dan Terdakwa berniat melakukan gadai dengan harga Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Sepakat dengan harga yang ditawarkan kemudian Terdakwa menyerahkan  sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam kepada Saksi Siti Maisaroh pada tanggal 31 Agustus 2025.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Ahmad Romadhon mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana..-

Pihak Dipublikasikan Ya