Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.SUDARMADI, SH. 2.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH. 3.RIZAL IRVAN AMIN SH |
TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2234/O.4.22/Ft.1/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama Setia Kawan berdasarkan akta notaris RATNA DEWI, SH, M.Kn Nomor 15 tanggal 20 Juli 2019 bersama dengan CASITA, S.P Als OCA Bin KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Sesulu Kec. Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA bersama dengan CASITA, S.P Als OCA Bin KADIYAH memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA sebesar Rp. 508.214.250,- (lima ratus delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, CASITA, S.P Als OCA Bin KADIYAH sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, SYAIRUL RAMADHAN sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.068.214.250,- (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Padat Karya percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kelompok Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan dengan surat Nomor : PE.03.03 / SR / S-1748 / PW17 / 5 / 2023, tanggal 6 September 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa terdakwa TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama Setia Kawan berdasarkan akta notaris RATNA DEWI, SH, M.Kn Nomor 15 tanggal 20 Juli 2019 bersama dengan CASITA, S.P Als OCA Bin KADIYAH selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2021 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Desa Sesulu Kec. Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya program rehabilitasi mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” yaitu menguntungkan diri terdakwa TALIB Als TALIBE Bin DAENG MALINTA sebesar Rp. 508.214.250,- (lima ratus delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, CASITA, S.P Als OCA Bin KADIYAH sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut, SYAIRUL RAMADHAN sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah tersebut Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.068.214.250,- (satu milyar enam puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Padat Karya percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kelompok Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan dengan surat Nomor : PE.03.03 / SR / S-1748 / PW17 / 5 / 2023, tanggal 6 September 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |