Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.G/2025/PN Smr | Iskandar Riyanto | Nur Santo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 5. Menyatakan secara hukum Akta Pendirian PT. Sembakung Sumber Energi Lestari (PT. SSERNERGIL) dengan Akta Pendirian Nomor : 46, tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat Notaris Tajuddin, SH., MKn. Tetap berlaku secara sah dan mengikat ; 6. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatigedaad) dengan segala akibat hukumnya ; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari Tergugat maupun turut Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Dan/Atau Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |