| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 245/Pdt.G/2025/PN Smr | YAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA | 1.RATMI 2.IRIANTO 3.H. RUDI HARTONO 4.INDAH 5.ALAMSYAH 6.M. FAZRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 245/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ; 3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah perwatasan objek dalam perkara berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Tanah Perwatasan tertanggal 27 Mei 1991 atas nama Santalib yang terdaftar di Desa Loa Janan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara No. : 204.593.5.91 tertanggal 29 Mei 1991 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Loa Janan Ilir dan diketahui oleh Ketua RT. 78, adapun luasan tanah Penggugat dengan ukuran Panjang : ± 221,84 M2 / ± 197.19 M2 dan Lebar : ± 30,79 M2 / ± 11,85 M2 yang terletak di Jalan Blitar, RT. 024 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dahulu berbatasan : 4. Menyatakan menurut hukum atas obyek sengketa, berupa sebagaian tanah yang saat ini dikuasasi oleh Para Tergugat dengan ukuran sebagaimana berikut: 5. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang turut serta menguasai objek perkara dan/atau tanah milik penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya beban atau jaminan apapun diatas tanah milik penggugat tersebut; 7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai Sebagian tanah milik Penggugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immaterial ; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa : - Kerugian Materiil : 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut; 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ; 11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) meskipun adanya bantahan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini; 13. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR: |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
