Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2025/PN Smr YAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA 1.RATMI
2.IRIANTO
3.H. RUDI HARTONO
4.INDAH
5.ALAMSYAH
6.M. FAZRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. H. SONY RIZALDI,S.H, M.M., M.H., CPMYAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
2DR. H. HUDALI MUKTI, S.H., M.H., CPM., CPArbYAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
3SAHRUN, S.H., M.HYAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
4ADI SURAHMAN, SH., CTT., CPMYAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
5DESY RATNA SARI, S.H., M.H., CPM.YAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
6SLAMET HARYANTO, S.H.YAYASAN PENDIDIKAN AR RAHMAH SAMARINDA
Tergugat
NoNama
1RATMI
2IRIANTO
3H. RUDI HARTONO
4INDAH
5ALAMSYAH
6M. FAZRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ;

3.    Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah perwatasan objek dalam perkara berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Tanah Perwatasan tertanggal 27 Mei 1991 atas nama Santalib yang terdaftar di Desa Loa Janan Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara No. : 204.593.5.91 tertanggal 29 Mei 1991 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Loa Janan Ilir dan diketahui oleh Ketua RT. 78, adapun luasan tanah Penggugat dengan ukuran Panjang : ± 221,84 M2 / ± 197.19 M2 dan Lebar : ± 30,79 M2 / ± 11,85 M2 yang terletak di Jalan Blitar, RT. 024 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dahulu berbatasan :
-    Batas sebelah Utara : Pagar Perwatasan LADI ;
-    Batas sebelah Timur : Pagar Perwatasan LADI ;
-    Batas sebelah Selatan : Perwatasan Pa Amit ;
-    Batas sebelah Barat : Perwatasan Lasmini;
Dan Batas-batas saat ini / sekarang yaitu :
-    Batas sebelah Utara : Rumah Warga ;
-    Batas sebelah Timur : Jalan ;
-    Batas sebelah Selatan : Kaplingan Tanah Bpk. Rudi ;
-    Batas sebelah Barat : Jalan Blitar ;

4.    Menyatakan menurut hukum atas obyek sengketa, berupa sebagaian tanah yang saat ini dikuasasi oleh Para Tergugat dengan ukuran sebagaimana berikut:
a.    Bahwa penguasaan tanah a quo yang dilakukan oleh Tergugat-I dengan ukuran Panjang ± 2,5 Meter / ± 3 Meter dan Lebar ± 4 Meter yang terletak di Jalan Blitar, Rt. 030, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
b.    Bahwa penguasaan tanah a quo yang dilakukan oleh Tergugat-II dengan ukuran Panjang ± 8,6 Meter dan Lebar ± 17,50 Meter yang terletak di Jalan Blitar, Rt. 030, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ;
c.    Bahwa penguasaan yang dilakukan oleh Tergugat-III atas 3 (tiga) bidang tanah a quo yang terdiri masing-masing objek tanah yaitu :
1.    Objek tanah yang terletak di Jalan Blitar, Rt. 024, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang ± 14,20 Meter dan Lebar ± 10,20 Meter;
2.    Objek tanah yang terletak di Jalan Blitar No. 15, Rt. 024, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang ± 18,20 Meter dan Lebar ± 24 Meter ;
3.    Objek tanah yang terletak di Jalan Blitar, Rt. 024, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang ± 18,20 Meter dan Lebar ± 24 Meter ;
d.    Bahwa penguasaan tanah a quo yang dilakukan oleh Tergugat-IV yang terletak di Jalan Blitar No. 11, Rt. 030, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran Panjang ± 12 Meter dan Lebar ± 9,5 Meter 
e.    Bahwa penguasaan tanah a quo yang dilakukan oleh Tergugat-V yang terletak di Jalan Blitar, No. 029, Rt. 024, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang ± 20 Meter dan Lebar ± 20,20 Meter ;
f.    Bahwa penguasaan tanah a quo yang dilakukan oleh Tergugat-VI yang terletak di Jalan Blitar, No. 15 A, Rt. 024, Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran Panjang ± 12 Meter dan Lebar ± 25,70 Meter ;
g.    Bahwa atas pembuatan jalan cor diatas tanah a quo yang dilakukan oleh Turut Tergugat dengan ukuran Panjang ± 161 meter dan Lebar ± 4 meter
Secara hukum adalah hak milik Penggugat ;

5.    Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja menguasai sebagian tanah milik Penggugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ;

6.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang turut serta menguasai objek perkara dan/atau tanah milik penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya beban atau jaminan apapun diatas tanah milik penggugat tersebut; 

7.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai Sebagian tanah milik Penggugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immaterial ;

8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa :

-    Kerugian Materiil : 
Biaya kerugian atas tidak dapat dimanfaatkannya tanah Penggugat sebesar  Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah); 
-    Kerugian Immateriil : 
Kerugian akan waktu dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, yang mana apabila dinilai dalam bentuk uang, adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah);

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;

10.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;

11.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) meskipun adanya bantahan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;

12.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

13.    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:    
Mohon agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex. Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak