Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2025/PN Smr MURSIDI SUMIATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSIDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah R.I C.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia C.q Kepala Kantor Wilayah Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalimantan Timur, C.q Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P r i m a i r 

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Bukti – bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dan berharga.

3.    Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Merdeka II, No. 37, RT. 90, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur,  dengan luas : 150 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

-    Sebelah Utara berbatasan dengan    :    Kaseng (dahulu) sekarang Fangi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Abidin (dahulu) sekarang Herlina
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Jln. Supida (dahulu) sekarang Jalan Merdeka. 2
-    Sebelah Barat berbatasan dengan    :    Abd Kadir (dahulu) sekarang Yayuk

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 2419, tanggal 18 Mei 1982 a.n Sumiatun (Tergugat).

4.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Desa Sungai Pinang Dalam, Kec. Samarinda Ulu, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, (dahulu) sekarang terletak di Jalan Merdeka II, No. 37, RT. 90, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur,  dengan luas : 150 M2 dengan batas – batas tanah adalah :

-    Sebelah Utara berbatasan dengan    :    Kaseng (dahulu) sekarang Fangi
-    Sebelah Timur berbatasan dengan    :    Abidin (dahulu) sekarang Herlina
-    Sebelah Selatan berbatasan dengan    :    Jln. Supida (dahulu) sekarang Jalan Merdeka. 2
-    Sebelah Barat berbatasan dengan    :    Abd Kadir (dahulu) sekarang Yayuk

Sesuai Sertipikat  Hak Milik  No. 2419, tanggal 18 Mei 1982 a.n Sumiatun (Tergugat).

5.    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membantu Penggugat untuk proses Akta Jual Beli terhadap  Sertipikat  Hak Milik  No. 2419, tanggal 18 Mei 1982 a.n Sumiatun (Tergugat) adalah perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukum dari padanya.

6.    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini serta melakukan proses pencatatan balik nama pada Sertipikat  Hak Milik  No. 2419, tanggal 18 Mei1982 a.n Sumiatun (Tergugat) ke atas nama Penggugat.

7.    Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertipikat  Hak Milik  No. 2419, tanggal 18 Mei1982 a.n Sumiatun (Tergugat) ke atas nama Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini.

8.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini.

9.    Menghukum Tergugat untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

S u b s i d a i r

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak