Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr Evan aprianto yayasan setia budi samarinda Rumah sakit Dirgahayu samarinda Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evan aprianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Feby Hermawan,SHEvan aprianto
Tergugat
NoNama
1yayasan setia budi samarinda Rumah sakit Dirgahayu samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PUTUSAN SELA :

1.  Mengabulkan permohonan putusan  Sela penggugat

2.  Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada penggugat EFAN APRIANTO secara tunai seluruh upah selama peroses Penggugat dari bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 sebesar Rp  24.479.868.  Terbilang ( dua puluh Empat juta Empat ratus tujuh puluh Sembilan

ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah ) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini

DALAM PROVESI

1.  Mengabulkan Gugatan Provesi Penggugat untuk seluruhnya

2.  Menghukum Tergugat untuk membayar hak -hak Penggugat meski ada upaya hukum kasasi

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran undang undang No 13 tahun 2003 dan Undang Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  3. Mengukum tergugat untuk membayar kekurangan gaji pokok penggugat berdasarkan upah minimum wilayah, provinsi atau kota /kabupaten pada tahun sebagaimana dibawa ini :                                                       - Bahwa penggugat juga di gaji oleh tergugat lebih renda dari upah minimum berdasarkan wilayah, provinsi atau kota /kabupaten, dan gaji pokok penggugat tahun 2023 sebesar Rp 2.920.256  yang mana upah minimum tahun 2023 sebesar Rp 3,329.199.  yang berarti kekurangan bayar atas upah penggugat sebesar Rp 3,329.109 - 2.920.256  = Rp 408.853 x 12 bulan = Rp 4.906.236(empat juta sembilan ratus enam ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah ) dalam satu tahun  tergugat kurang bayar kepada penggugat pada tahun 2023.     - Bahwa penggugat juga di gaji oleh tergugat lebih renda dari upah minimum berdasarkan wilayah, provinsi atau kota /kabupaten, dan gaji pokok penggugat tahun 2022 sebesar Rp 2.920.256. yang mana upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 3,137.675. yang berarti kekurangan bayar atas upah penggugat sebesar Rp 3,137.675 - 2.920.256  = Rp 217.419 x 12 bulan  =  Rp 2.609.028 ( dua juta enam ratus sembilan ribu dua deplapan rupiah ) dalam satu tahun  tergugat kurang bayar kepada penggugat pada tahun 2022.                                                                                                                                                                         - Bahwa penggugat juga di gaji oleh tergugat lebih renda dari upah minimum berdasarkan wilayah, provinsi atau kota /kabupaten, dan gaji pokok penggugat tahun 2021 sebesar Rp 2.758.800  yang mana upah minimum tahun 2021 sebesar Rp 3,112.156. yang berarti kekurangan bayar atas upah penggugat sebesar Rp 3,112.156 - 2.758.800 = Rp 353.356  x 12 bulan =  Rp 4.240.272  (empat juta deua ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah ) dalam satu tahun  tergugat kurang bayar kepada penggugat pada tahun 2021.                                                                                                                                                                                     - Bahwa penggugat juga di gaji oleh tergugat lebih renda dari upah minimum berdasarkan wilayah, provinsi atau kota /kabupaten, dan gaji pokok penggugat tahun 2020 sebesar Rp 2.758.800 yang mana upah minimum tahun 2020 sebesar Rp 3,112.156. 9  yang berarti kekurangan bayar atas upah penggugat sebesar Rp 3,112.156 - 2.758.800 = Rp 353.356 x 12 bulan =  Rp 4.240.272  (empat juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah ) dalam satu tahun  tergugat kurang bayar kepada penggugat pada tahun 2020.                                                                                                                                                                                     - Bahwa penggugat juga di gaji oleh tergugat lebih renda dari upah minimum berdasarkan wilayah, provinsi atau kota /kabupaten, dan gaji pokok penggugat tahun 2019 sebesar Rp 2.758.800. yang mana upah minimum tahun 2019 sebesar Rp 2,868.038  yang berarti kekurangan bayar atas upah penggugat tahun 2019 sebesar Rp 2,868.038 - 2.758.800 = Rp 109.238 x 12 bulan  = Rp 1.310.856 ( satu juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah ) dalam satu tahun  tergugat kurang bayar kepada penggugat pada tahun 2019.                                                                                                                                                                         - Bahwa penggugat juga di gaji oleh tergugat lebih renda dari upah minimum berdasarkan wilayah, provinsi atau kota /kabupaten, dan gaji pokok penggugat tahun 2018 sebesar Rp 2.684.600. yang mana upah minimum tahun 2018 sebesar Rp 2,868.038.  yang berarti kekurangan bayar atas upah penggugat sebesar Rp 2,868.038 - 2.758.800 = Rp 109.238   X 12  bulan = Rp 1.310.856  (satu juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dalam satu tahun  tergugat kurang bayar kepada penggugat pada tahun 2018.       JUMLAH  keseluruhan tergugat kurang bayar kepada penggugat dari tahun 2023, tahun 2022, tahun 2021, tahun 2020, tahun 2019, tahun 2018, sebesar Rp 18.617.520  (delapan belah juta enam ratus tujuh belah ribu lima ratus dua puluh rupiah)
  4. Menyatakan menurut hukum PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak dapat diterima dan melanggar hukum dengan segala akibat hukum dari padanya
  5. JUMLAH/TOTAL keseluruhan untuk  membayar kepada penggugat sebesar Rp 102.581.295 . Terbilang ( seratus dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah )
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa peletakan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Negeri PHI Samarinda adalah sah dan berharga

  7. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum kasasi
  8. Membebankan biaya Perkara sesuai dengan undang undang yang berlak   

    SUBSIDAIR

    Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak