Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
125/Pdt.Bth/2023/PN Smr | IRMA SURYANI, S.H., M.H. | 1.ITAMAR NAFTA DEWI 2.SAPTO SETYO PRAMONO, S.T.,M.T 3.NINA HAIRIANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pdt.Bth/2023/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Adalah milik Pelawan berdasarkan Sertifikat Hak Milk No. 01164 tanggal, 3 Desember 2015 dan Akta Jual Beli No. 172/2019 tanggal,8 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan PPAT Novalin Mussy, S.H., M.Kn, dan telah di balik nama atas nama Pelawan/IRMA SURYANI tanggal, 19 September 2019;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik; 5. Membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 225 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang dimohonkan atau diajukan oleh Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dalam perkara No. 188/Pdt.G/2018/PN.Smr ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda tanggal, 3 Oktober 2019 dalam perkara No. 188/Pdt.G/2018/PN.Smr terhadap tanah seluas 225 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda atau penggantinya yang sah untuk mengangkat Sita Jaminan atau mengeluarkan dari pelaksanaan sita, lelang, eksekusi atas tanah seluas 225 m2 berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Adam Malik, Perumahan Citra Griya Blok F No. 11 Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sesuai degan Berita Acara Sita Jaminan No. 188/Pdt.G/2018/PN.Smr tanggal, 3 Oktober 2019; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun terhadapnya diadakan Banding ataupun Kasasi; 9. Menghukum Terlawan Penyita/Pemohon Eksekusi dan Terlawan Tersita I, II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |