Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Smr M.MUNARI KEJAKSAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat No. 025/BSRI-ARKI-FPHI/III/2026
Pemohon
NoNama
1M.MUNARI
Termohon
NoNama
1KEJAKSAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. MENGABULKAN Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. MENYATAKAN Pengadilan Negeri Samarinda berwenang secara hukum untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
  3. MENYATAKAN PARA PEMOHON sah dan memiliki Legal Standing sebagai Korban dari Tindak Pidana Korupsi;
  4. MENYATAKAN tindakan TERMOHON yang tidak melakukan penyidikan atau menghentikan proses pemeriksaan secara diam-diam (material stoppage) terhadap Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tangga ARUNG di Tenggarong (Laporan Nomor: 49/ARUKKI-Dumas /VII/25) adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM;
  5. MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk MELANJUTKAN proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan (investigation) terhadap perkara a quo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan;
  6. MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk menetapkan Tersangka (Suspect Determination) sesuai dengan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014;
  7. MEMBEBANKAN biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya