| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HADIRA DWI DARYNDRA Alias DWI Bin DIRUL ASWAN pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 22.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di pom bensin Jl. Bhayangkara Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan barang bukti total 0,85 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA (splitsing) mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa dan memesan 2 (dua) pil ekstasi/inex;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.10 WITA Terdakwa menghubungi Saksi ARYA ALIF PRATAMA (splitsing) memesan 2 (dua) pil ekstasi/inex seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perbutir lalu Terdakwa mentransfer uang total Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama ARYA ALIF PRATAMA. Di mana Saksi ARYA ALIF PRATAMA menyuruh Terdakwa mengambil ekstasi di pom bensin Jl. Bhayangkara Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.20 WITA Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra GTR warna merah nomor polisi KT 5613 BAJ menuju pom bensin dan setibanya di pom bensin tepatnya di depan toilet Terdakwa bertemu Saksi ARYA ALIF PRATAMA dan langsung menerima 2 (dua) pil ekstasi dari Saksi ARYA ALIF PRATAMA;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa mengirim chat WhatsApp kepada Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA memberitahukan ada ekstasi seharga Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir dan Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA langsung mentransfer uang total Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Terdakwa sendiri serta meminta Terdakwa mengantarkannya ke kos Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA di Jl. KS. Tubun Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju kos Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA dan saat mengetuk pintu kos sekitar pukul 23.00 WITA tiba-tiba Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa dengan barang bukti pembungkus rokok merek L.A ICE warna ungu berisi 2 (dua) pil ekstasi/inex warna pink berat total 0,85 gram netto dan 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih yang Terdakwa gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ekstasi tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa sebelumnya Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA sudah 2 (dua) kali memesan ekstasi kepada Terdakwa. Di mana Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA tertangkap setelah menerima ekstasi pesanan yang kedua;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) pil ekstasi/inex warna pink berat total 0,85 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 262/11021.00/IX/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dan barang bukti tersebut positif mefedron berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS22FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 Oktober 2025. Di mana mefedron terdaftar dalam Golongan I No. 75 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa HADIRA DWI DARYNDRA Alias DWI Bin DIRUL ASWAN pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jl. KS. Tubun Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan barang bukti total 0,85 gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA (splitsing) mengirim chat WhatsApp kepada Terdakwa dan memesan 2 (dua) pil ekstasi/inex;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.10 WITA Terdakwa menghubungi Saksi ARYA ALIF PRATAMA (splitsing) memesan 2 (dua) pil ekstasi/inex seharga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perbutir lalu Terdakwa mentransfer uang total Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA atas nama ARYA ALIF PRATAMA. Di mana Saksi ARYA ALIF PRATAMA menyuruh Terdakwa mengambil ekstasi di pom bensin Jl. Bhayangkara Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.20 WITA Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra GTR warna merah nomor polisi KT 5613 BAJ menuju pom bensin dan setibanya di pom bensin tepatnya di depan toilet Terdakwa bertemu Saksi ARYA ALIF PRATAMA dan langsung menerima 2 (dua) pil ekstasi dari Saksi ARYA ALIF PRATAMA;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa mengirim chat WhatsApp kepada Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA memberitahukan ada ekstasi seharga Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) perbutir dan Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA langsung mentransfer uang total Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama Terdakwa sendiri serta meminta Terdakwa mengantarkannya ke kos Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA di Jl. KS. Tubun Kel. Jawa Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju kos Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA dan saat mengetuk pintu kos sekitar pukul 23.00 WITA tiba-tiba Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa dengan barang bukti pembungkus rokok merek L.A ICE warna ungu berisi 2 (dua) pil ekstasi/inex warna pink berat total 0,85 gram netto dan 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna putih yang Terdakwa gunakan berkomunikasi sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa sebelumnya Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA sudah 2 (dua) kali memesan ekstasi kepada Terdakwa. Di mana Saksi ESMERALDA INTAN PRATAMA tertangkap setelah menerima ekstasi pesanan yang kedua;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) pil ekstasi/inex warna pink berat total 0,85 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 262/11021.00/IX/2025 tanggal 8 Oktober 2025 dan barang bukti tersebut positif mefedron berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS22FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 Oktober 2025. Di mana mefedron terdaftar dalam Golongan I No. 75 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------
|