Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Penggugat I adalah pemilik sah atas tanah seluas 2.000 M2 yang terletak di Jalan Ir. Sutami / Teukur Umar Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Samarinda Hulu pada Kawasan Pergudangan Kotamadya Dati II /Kota Samarinda, terletak di Blok B Nomor 1 dengan ukuran Panjang 50 Meter Lebar 40 Meter dengan luas 2.000 M2, dengan batas batas sebagari berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Pergudangan
- Sebelah Timur : Jalan Pergudangan
- Sebelah Selatan : Maryani Anggraini
- Sebelah Barat : Minandar Setiawan
3. Menyatakan menurut hukum Penggugat II adalah pemilik sah atas tanah seluas 2.000 M2 yang terletak di Jalan Ir. Sutami / Teukur Umar Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Samarinda Hulu pada Kawasan Pergudangan Kotamadya Dati II /Kota Samarinda, terletak di Blok B Nomor 5 dengan ukuran Panjang 50 Meter Lebar 40 Meter dengan luas 2.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Pergudangan
- Sebelah Timur : Tan Dekie Yonatan.
- Sebelah Selatan : Hendra Tobing.
- Sebelah Barat : Jalan Teuku Umar.
4. Menyatakan menurut hukum sah Bukti Penerimaan Kas Perusda Pergudangan dan Pengadaan Bahan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Tanggal 12 Oktober 1994 dan tanggal 3 Nopember 1994 pembayaran kavling tanah pergudangan Jl. Ir. Sutami/ Jl.Teuku Umar Blok B No. 1 atas nama Tan Dekie Yonatan;
5. Menyatakan menurut hukum sah Bukti Penerimaan Kas Perusda Pergudangan dan Pengadaan Bahan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Tanggal 3 Nopember 1994 dan tanggal 3 Nopember 1994 pembayaran kavling tanah pergudangan Jl. Ir. Sutami/ Jl.Teuku Umar Blok B No. 5 atas nama Minandar Setiawan;
6. Menyatakan menurut hukum Sertipikat HPL.04 milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Tergugat III) yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 1995, tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan pada Para Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil maupun moril / immateriil dalam perkara ini kepada Para Penggugat karena akibat perbuatan Para Tergugat apabila tidak mengembalikan Hak kepemilikan atas tanah kavling tersebut sehingga patut bagi Penggugat untuk menuntut kerugian tersebut dalam perkara a quo, adalah sebagai berikut:
(1) Tuntutan ganti kerugian materiil Penggugat I:
a. Membayar kerugian karena tanah tidak menjadi hak milik sebesar 2000 M2 x dengan harga pasar Rp.5.500.000,- = Rp.11.000.000.000,-
b. Membayar Pengembalian uang pelunasan pembelian tanah kavling pergudangan sebesar Rp. 150.000.000,-
c. Membayar kerugian karena tidak bisa memanfaatkan uang tersebut untuk modal usaha dengan kerugian jika dihitung bunga pertahun sebesar Rp.150.000.000,- x 6 % x 33 tahun = Rp. 297.000.000,-
d. Membayar kerugian karena membangun gudang diatas tanah tersebut dengan panjang 38 Meter x lebar 30 meter (luas 1.140 M2) x Rp. 7.500.000/M2 = Rp.8.550.000.000,-
e. Membayar kerugian tidak bisa menjaminkan Sertipikat HGB 303 sebagai pinjaman di Bank-Bank Pemerintah maupun swasta untuk modal usaha, sebesar Rp.750.000.000,- x 10 tahun = Rp. 7.500.000.000,-
f. Membayar kerugian membangun Pondasi Mesin dan pekerjaan sipil dengan Panjang 20,4 M x Lebar 9 M (Luas 183,6 M2) x Rp.2.850.300,-/M2= Rp.523.315.080,-
g. Membayar kerugian karena sudah membeli 2 (dua) buah mesin Cold Store sebesar Rp.1.870.520.000,- x 2 buah = Rp.3.741.040.000,-
h. Membayar kerugian atas biaya pengiriman mesin Cold Store dari Surabaya sampai ke tempat tujuan (Pergudangan Samarinda) sebesar Rp.17.000.000,- x 2 buah = Rp. 34.000.000,-
i. Membayar kerugian karena mendatangkan Tenaga Tehnisi Ahli perakitan mesin 3 orang (akomodasi+transpor Udara dan darat) selama 2 bulan dengan rincian:
- Uang makan 60 Hri x Rp. 75.000 x 3 org ………………=Rp. 13.500.000,-
- Akomodasi nginap 60 hri x 250.000/hri x 3 org … =Rp 45.000.000,-
- Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan PP
(Rp.850.000 x3 org x 2 kali ) …………………………….= Rp. 5.100.000,-
- Transpor darat dari Tempat Tinggal ke Bandara
Juanda (PP) 3 org x 2 kali x Rp.250,000 ……………. = Rp. 1.500.000,-
- Transport darat dari Bandara Sepinggan ke
Samarinda (PP) 3 org x 2 kali x Rp. 350.000,-…….. = Rp. 2.100.000,-
- Uang Saku Rp.500.000 x 3 x 60 hri ………………… = Rp. 90.000.000,-
- Upah perakitan Rp.15.000.000 x 3 orang…………….. = Rp. 45.000.000,-
---------------------------------------------------------
Jumlah ………………. = Rp.202,200.000,-
j. Membayar pengembalian uang sewa Tanah kavling Blok B.1 yang telah dibayarkan ke Pemerintah Prov Kaltim dengan rincian :
i) Membayar tanggal 29-07-2021 sebesar Rp. 35.764.200,-
j) Membayar tanggal 10-11-2021 sebesar Rp. 37.552.410,-
k) Membayar tanggal 14-09-2021 sebesar Rp. 39.430.030,5.-
l) Membayar tanggal 07-10-2021 sebesar Rp. 41.401.532,-
m) Membayar tanggal 05-11-2021 sebesar Rp. 53.413.200,-
n) Membayar tanggal 23-11-2021 sebesar Rp. 56.083.860,-
o) Membayar tanggal 09-12-2021 sebesar Rp. 58.888.053,-
p) Membayar tanggal 22-05-2024 sebesar Rp.176.858.798,-
----------------------------------
Jumlah Rp.499.392.083,5.
Jumlah kerugian yang dibayar seluruhnya kepada Penggugat I sebesar Rp.30.496.947.163,5. ( Tiga puluh milyar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus enam puluh tiga rupiah lima sen).
(2) Membayar kerugian moril / immateriil di nilai/hitungan dengan uang, sebesar Rp.125.000.000.000,- (Seratus dua puluh lima milyar rupiah) ditanggung oleh Para Tergugat dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I.
(3) Tuntutan ganti kerugian materiil Penggugat II:
a. Membayar kerugian karena tanah tidak menjadi hak milik sebesar 2000 M2 x dengan harga pasar Rp.5.500.000,- = Rp.11.000.000.000,-
b. Membayar Pengembalian uang pelunasan pembelian tanah kavling pergudangan sebesar Rp. 150.000.000,-
c. Membayar kerugian karena tidak bisa memanfaatkan uang tersebut untuk modal usaha dengan kerugian jika dihitung bunga pertahun sebesar Rp.150.000.000,- x 6 % x 33 tahun = Rp. 297.000.000,-
d. Membayar kerugian membangun gudang diatas tanah tersebut dengan panjang 40 Meter x lebar 30 meter (luas 1.200 M2) x Rp.7.500.000/M2 = Rp.9.000.000.000,-
e. Membayar kerugian tidak bisa lagi menjaminkan sertipikat HGB 303 sebagai pinjaman di Bank-Bank Pemerintah maupun swasta untuk modal usaha, karena sertipikat tersebut diatas tanah HPL sejak tahun 2016 s/d 2025 atau selama 10 tahun sebesar Rp.750.000.000,- x 10 tahun = Rp. 7.500.000.000,-
f. Membayar kerugian karena sudah membangun Pondasi Mesin dan pekerjaan sipil dengan Panjang 8,5 M x Lebar 10 M (Luas 85 M2) x Rp.2.850.300,-/M2= Rp.242.275.500,-
g. Membayar kerugian membeli 1 (satu) buah mesin Cold Store sebesar Rp.1.870.520.000,- x 1 buah = Rp. 1.870.620.000,-
h. Membayar kerugian pengiriman mesin Cold Store dari Surabaya sampai ke tempat tujuan (Pergudangan Samarinda) sebesar Rp.17.000.000,- x 1 buah= Rp.17.000.000,-
i. Membayar kerugian mendatangkan Tenaga Tehnisi Ahli perakitan mesin 3 orang (akomodasi+transpor Udara dan darat) selama 1,5 bulan/ 45 hari dengan rincian:
a) Uang makan 45 Hri x Rp. 75.000 x 3 org =Rp. 10.125.000,-
b) Akomodasi nginap 45 hri x 250.000/hri x 3 org =Rp. 33.750.000,-
c) Tiket Pesawat Surabaya-Balikpapan PP
(Rp.850.000 x3 org x 2 kali ) =Rp. 5.100.000,-
d) Transpor darat dari Tempat Tinggal ke Bandara
Juanda (PP) 3 org x 2 kali x Rp.250,000 =Rp. 1.500.000,-
e) Transport darat dari Bandara Sepinggan
ke Samarinda (PP) 3 org x 2 kali x Rp. 350.000,- = Rp. 2.100.000,-
f) Uang Saku Rp.500.000 x 3 x 45 hri = Rp. 22.500.000,-
g) Upah perakitan Rp.10.000.000 x 3 orang = Rp. 30.000.000,-
---------------------------------------------------------
Jumlah …………… = Rp. 105.075.000,-
k. Membayar kepada Penggugat II pengembalian Sewa kavling tanah pergudangan Blok B Nomor 5 dengan rincian :
a) Membayar tanggal 29-07-2021 sebesar Rp. 35.764.200,-
b) Membayar tanggal 10-11-2021 sebesar Rp. 37.552.410,-
c) Membayar tanggal 14-09-2021 sebesar Rp. 39.430.030,5.-
d) Membayar tanggal 07-10-2021 sebesar Rp. 41.401.532,-
e) Membayar tanggal 05-11-2021 sebesar Rp. 53.413.200,-
f) Membayar tanggal 23-11-2021 sebesar Rp. 56.083.860,-
g) Membayar tanggal 09-12-2021 sebesar Rp. 58.888.053,-
h) Membayar tanggal 22-05-2024 sebesar Rp.176.858.798,-
----------------------------------
Jumlah Rp.499.392.083,5.
Total kerugian Penggugat II seluruhnya sebesar Rp. 34.681.362.583,5.(Tiga puluh empat milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah lima sen).
(4) Membayar kerugian moril / immateriil di nilai/hitungan dengan uang, sebesar Rp. 125.000.000.000,- (Seratus dua puluh lima milyar rupiah) ditanggung oleh Para Tergugat dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat II.
8. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata/BW;
9. Menghukum Para Tergugat apabila tetap berkeinginan mengambil kembali tanah kavling pergudangan yang sudah dibeli oleh Para Penggugat secara sah, maka patut dan wajar bagi Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat dalam perkara ini, baik kerugian materiil maupun kerugian moril / immateriil tersebut.
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
11. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
12. Menyatakan Para Penggugat memiliki bukti – bukti yang kuat dan authentike yang tidak terbantahkan oleh Para Tergugat, maka patut kiranya jika Para Penggugat memohon putusan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi nantinya (Uit Voorbaar bij voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex aequo et bono).
|