Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr 1.Agustina Emilia
2.Ana Maria Dua bura
3.Andreas Alfandi
4.Andreas Sudarso
5.Antonia Lepan Huler
6.Antonius Darman
7.Armida Bei
8.Elisabet Eta
PT. Fairco Agro Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustina Emilia
2Ana Maria Dua bura
3Andreas Alfandi
4Andreas Sudarso
5Antonia Lepan Huler
6Antonius Darman
7Armida Bei
8Elisabet Eta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rikardus JN. EntoAgustina Emilia
2Rikardus JN. EntoAna Maria Dua bura
3Rikardus JN. EntoAndreas Alfandi
4Rikardus JN. EntoAndreas Sudarso
5Rikardus JN. EntoAntonia Lepan Huler
6Rikardus JN. EntoAntonius Darman
7Rikardus JN. EntoArmida Bei
8Rikardus JN. EntoElisabet Eta
Tergugat
NoNama
1PT. Fairco Agro Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Sehubungan dengan alasan alasantersebut di atas, Para Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat memeriksa dan memberikan Putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Para Penggugat yaitu kekurangan upah sejak bulan  Juli 2020 sampai Februari 2021 sesuai Anjuran Disnaker Sangatta dengan demikian  Para Penggugat mengalami kekurangan HK (harian kerja) sebesar 101 HK x upah harian normal  Rp. 125.603,92/hari, (seratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga, Sembilan puluh dua rupiah) = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) per orang Rp.12.685.995, 92 X 8 orang = Rp. 101.487.967,36 + Denda 5% dengan perhitungan sebagai berikut: besar kekurangan upah setiap orang = Rp.12.685.995, 92 (dua belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima koma Sembilan puluh dua rupiah) x 5% sesuai dengan ketentuan UU maka Tergugat wajib membayar denda dan keterlambatan upah menjadi Rp.12.685.995, 92 x 5% = Rp.634.299,796/orang, jadi total keseluruhan perorang adalah sebesar Rp.12.685.995, 92 + Rp.634.299,796 =  Rp.13.320.295, 716 /orang, sementara dalam gugatan aquo adalah sebanyak 8 (delapan) orang maka total keseluruhan menjadi Rp. 13.320.295, 716 x 8 = Rp. 106.562.365,728 (seratus enam juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma tujuh ratus dua pulu delapan rupiah) untuk 8 orang.

3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah + denda untuk 8 orang sebesar  Rp. 106.562.365,728 (seratus enam juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh lima koma tujuh ratus dua pulu delapan rupiah) setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak