Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Smr PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Samarinda MEGA RATNA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Samarinda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRYFINOPT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Samarinda
2EKO CAHYANTOPT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Samarinda
3JEFFRY RAYMOND SILABANPT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Samarinda
4DIPA CATUR PRAKOSAPT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Samarinda
Tergugat
NoNama
1MEGA RATNA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.289.055,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor SMD/184/2017/501/BNI FLEKSI tanggal 08 Agustus 2017 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat yang tidak melunasi kewajibannya kepada Tergugat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika dan sekaligus yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda, dan biaya sebesar Rp.  49.289.055,- ( empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu lima puluh lima rupiah) dan/atau sebesar hutang pokok, bunga, denda dan biaya pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum  Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak