| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 479/Pdt.P/2025/PN Smr | NOOR AIDA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 479/Pdt.P/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | P r i m a i r : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan menurut hukum bahwa Bapak Pemohon memiliki nama/identitas ganda yang tercantum dalam Dokumen : 2.1. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 6472-LT-05112024-0031, yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, tanggal 05 November 2024, nama Bapak Pemohon tertulis/tercantum a.n M. Syukur. 2.2. Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor : K/4/PW.01/165/1998 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan agama (KUA) Kec. Balikpapan Timur, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 01 April 1998, nama Bapak Pemohon tertulis/tercantum a.n M. Syukur. 2.3. Kartu Keluarga (KK) Pemohon No. 6472062511078582 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, tanggal 04 November 2024, nama Bapak Pemohon tertulis/tercantum a.n M. Syukur. Dan Dokumen yaitu : 2.4. Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/017-PKM yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibeureum, Cisarua, Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat tanggal 31 Januari 2025, nama Bapak Pemohon tertulis/tercantum a.n Moch. Syukur. Nama atau Identitas yang tertulis/tercantum dalam Dokumen - Dokumen tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Alm M. Syukur (Bapak Pemohon) yang telah meninggal dunia. 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memakai atau menggunakan nama/identitas M. Syukur sebagai nama/identitas yang sah dari Bapak Pemohon yang telah meninggal dunia. 4. Memerintahkan Pemohon untuk memperbaharui nama/identitas Bapak Pemohon pada Dokumen resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda berdasarkan ketentuan Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya. 5. Memerintahkan Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk memproses dan mengeluarkan Akta Kematian Bapak Pemohon tersebut. 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. S u b s i d a i r : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex aeqou et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
