Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Smr Lim Gunardi Hariyanto PLN (PT. Kalimantan Ferro Industry) Pembangunan Kalimantan Bagian Timur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lim Gunardi Hariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Jatmiko, S.E.,S.H., CPL.,CLILim Gunardi Hariyanto
Tergugat
NoNama
1PLN (PT. Kalimantan Ferro Industry) Pembangunan Kalimantan Bagian Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 25 x 25 (625 meter persegi) yang diatasnya telah dibangun tapak tower T.10 Jalur SUTT 150 kV GI Bukuan – PT. KFI oleh Tergugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
  4. Menyatakan bahwa uang konsinyasi yang dititipkan oleh Tergugat dengan nomer penetapan 1 /Pdt.-Kons/2022/PN. Smr sebesar Rp. 61.785.975 (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) adalah dari Tergugat sebagai ganti kerugian yang dialami Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini tanpa syarat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak