Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
02/PID.B/2009/PN.SMDA AGUS VERY .L,SH 1.PERI PADANG
2.AGUS SUPRIYATEN AIs ATENG Bin WAGIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2009
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 02/PID.B/2009/PN.SMDA
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI PADANG[Penahanan]
2AGUS SUPRIYATEN AIs ATENG Bin WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Dakwaan ;

Mengambil barang sesuatu yangseluruhnya ataus ebagian kepunyaan orang lain dengan nmaksud untuk dimiliki secara mwlawan Hukum , yangb dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertup yanga ada perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang tidak diketahui oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu  untuk mencapai  barang yang diambilnya dengan cara memanjat, atau merusak. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya