| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/PHI/2010/PN.SMDA | NICO C. KAMAGI | PT. BARA PERMATA MINING | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Apr. 2010 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 11/PHI/2010/PN.SMDA | ||||
| Tanggal Surat | - | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : - Uang Pesangon : 2 X Rp. 1.772.000,- ... = Rp. 3.544.000,- - Penggantian perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 3.544.000,- = Rp. 531.600,- - Upah selama proses 4 bulan (januari, februari, maret dan april 2010).. = Rp. 7.088.000,- - Selisih upah lembur (Kekurangan selama 6 bulan) .. Rp. 1.386.238,- - Kompensasi pakaian seragam .. Rp.... jumlah Rp. 12.549.838,- Terbilang (Dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah). 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini; 4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipung Tergugat ada mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun juga; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang adil namun berdasarkan hukum. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
