Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/PHI/2010/PN.SMDA NICO C. KAMAGI PT. BARA PERMATA MINING Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2010
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/PHI/2010/PN.SMDA
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NICO C. KAMAGI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BARA PERMATA MINING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

- Uang Pesangon : 2 X Rp. 1.772.000,- ... = Rp. 3.544.000,-

- Penggantian perumahan dan pengobatan 15% x Rp. 3.544.000,- = Rp. 531.600,-

- Upah selama proses 4 bulan (januari, februari, maret dan april 2010).. = Rp. 7.088.000,-

- Selisih upah lembur (Kekurangan selama 6 bulan) .. Rp. 1.386.238,-

- Kompensasi pakaian seragam .. Rp....

jumlah Rp. 12.549.838,-

Terbilang (Dua belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini;

4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipung Tergugat ada mengajukan upaya hukum dalam bentuk apapun juga;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang adil namun berdasarkan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya