Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.BRAMA KUNTORO, S.H.
2.FAJARUDIN SEMAR THAIMIYAH SALAMPESSY, S.H.
3.NOVEMBRY SUKMA ADHITAMA
4.RACHELA SALSABILA, S.H.
5.ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
1.Dra. Hj. NOORHAYATI NS Binti (Alm) H. NASRI SIGIT
2.DIMAS SAPUTRO, S.STP Bin (Alm) MARDIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1045/O.4.17/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Dra. Hj. NOORHAYATI. N. S, MSi Binti (Alm) H. NASRI SIGIT (Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang) selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang TA 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 34 Tahun 2012 tanggal 30 Januari (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3705 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Juli 2024) bersama dengan Terdakwa II  DIMAS SAPUTRO, S.STP Bin (Alm) MARDIYONO (Kasubag Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kota Bontang) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik di Kota Bontang (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022) baik secara sendiri atau bersama-sama dengan Saksi H. SAYED HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) bersama dengan Saksi SAYID M.RIZAL Bin SAYID ALI UMAR selaku seolah-olah Pemilik Tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang TA 2012 dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Bontang. Pada rentang waktu bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 bertempat Jalan DI. Panjaitan RT. 02 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda (Pasal 5 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 1, Pasal 3 angka 9 Juncto Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, TELAH MELAKUKAN, TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, SECARA MELAWAN HUKUM yaitu melaksanakan kegiatan pengadaan/pembebasan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang (Labkesda) pada tahun 2012 tanpa didahulukan/didasarkan Keputusan Penetapan Lokasi dari Walikota Bontang dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah SIH WIRYADI yang tidak memiliki lisensi dari BPN RI dan tanpa ada Surat Keputusan Walikota Bontang untuk melakukan penilaian harga tanah, mengadakan rapat musyawarah negosiasi harga tanah tanpa dihadiri instansi terkait yang membutuhkan tanah, melaksanakan pembebasan lahan tersebut tanpaberdasar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 (vide Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 43, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59), MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA yaitu setidak-tidaknya sejumlah Rp 3.969.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kota Bontang Nomor : 700.1.2.2/4299/ITDA tanggal 29 Desember 2023, perbuatan tersebut Terdakwa I Dra. Hj. NOORHAYATI. N. S, MSi. Binti (Alm) H. NASRI SIGIT dengan Terdakwa II DIMAS SAPUTRO, S.STP. Bin (Alm) MARDIYONO

Pihak Dipublikasikan Ya