| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 463/Pdt.P/2025/PN Smr | MUHAMMAD ALIMUDDIN | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 463/Pdt.P/2025/PN Smr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | P r i m a i r : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Saudari kandung Pemohon yang bernama almh. Umi Kalsum Binti Kamaludin lahir di Samarinda pada tanggal 03 Maret 1962 dan tempat tinggal terakhir di Samarinda, telah meninggal dunia karena sakit di usia ke 53 tahun. 3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan Penetapan, guna dibuatkan Akta Pencatatan Sipilnya (akta kematian). 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
