Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Smr MULIANA PT. Deco Segitiga Emas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmur Ratno Jaya, SH.,MHMULIANA
2Jafri Musa, S.HMULIANA
3JAENAL MUTTAQIN, S.HI.MULIANA
4Andi Akbar, S.H., M. H.MULIANA
Tergugat
NoNama
1PT. Deco Segitiga Emas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Aptos","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Aptos; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Aptos; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style> PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024 adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp411.822.419,- (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

4 1 Sisa biaya sewa kapal sebesar Rp111.972.419,-

4 2 Biaya penggantian Sertifikat Liferaft dan Pemadam TB.Fachrie sebesar Rp5.750.000,-

4 3 Biaya demobilisasi clearance out dari Satui Kalsel ke Samarinda Kaltim sebesar Rp6.500.000,-

4 4 Biaya BBM Solar 2000 liter Rp11.300,- untuk demobilisasi sebesar Rp22.600.000,-

4 5 Kerugian akibat keterlambatan demobilisasi 53 hari Rp5.000.000, x 53) sebesar Rp265.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, termasuk pembayaran seluruh kewajiban kepada Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak