<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Aptos","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Aptos;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Aptos;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-ansi-language:EN-US;
mso-fareast-language:EN-US;}
</style>
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp411.822.419,- (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
4 1 Sisa biaya sewa kapal sebesar Rp111.972.419,-
4 2 Biaya penggantian Sertifikat Liferaft dan Pemadam TB.Fachrie sebesar Rp5.750.000,-
4 3 Biaya demobilisasi clearance out dari Satui Kalsel ke Samarinda Kaltim sebesar Rp6.500.000,-
4 4 Biaya BBM Solar 2000 liter Rp11.300,- untuk demobilisasi sebesar Rp22.600.000,-
4 5 Kerugian akibat keterlambatan demobilisasi 53 hari Rp5.000.000, x 53) sebesar Rp265.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, termasuk pembayaran seluruh kewajiban kepada Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) . |