Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2024/PN Smr JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH ACHMAD GAJALI ALS JALI BIN SYAHRIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2298/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD GAJALI ALS JALI BIN SYAHRIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD GAJALI Alias JALI Bin SYAHRIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ulin Gang 7 RT. 26 Kel. Kar ang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai  berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 Terdakwa menghubungi Sdr. Abang (DPO) dengan tujuan untuk secara tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang mana sabu-sabu yang dipesan oleh Terdakwa akan dibayar ketika seluruhnya telah terjual. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Abang setuju untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu sehingga pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Abang untuk mengambil sabu-sabu yang telah diletakkan oleh Sdr. Abang di daerah Jalan Ring Road Kota Samarinda sehingga Terdakwa bersama dengan Saksi Azahar menuju ke lokasi tempat sabu-sabu tersebut disimpan. Setelah Terdakwa dan Saksi Azahar mendapatkan sabu-sabu tersebut maka Terdakwa dan Saksi Azahar pergi ke sebuah rumah kosong yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memecah atau membagi sabu-sabu tersebut menjadi ukuran-ukuran yang lebih kecil. Setelah keduanya selesai membagi sabu-sabu tersebut ke ukuran yang lebih kecil maka Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi I Nyoman Angga, S.H. dan Saksi Ahdansyah, S.H. keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 58 (lima puluh delapan) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,14 (dua puluh sembilan koma empat belas) gram netto sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Kantor Cabang Martadinata Nomor : 055/11021.00/2024 tanggal 02 April 2024. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS10ED/IV/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 16 April 2024 diketahui jika terhadap sampel barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa diamankan adalah benar merupakan narkotika jenis sabu-sabu mengandung Metamfetina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.---------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------------

 

Kedua :

 

-------- Bahwa Terdakwa ACHMAD GAJALI Alias JALI Bin SYAHRIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ulin Gang 7 RT. 26 Kel. Kar ang Anyar, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai  berikut: -------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya