Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
381/Pdt.P/2023/PN Smr FRIKA PURNAMASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 381/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FRIKA PURNAMASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon:
  2. Menyatakan perubahan Nama anak para pemohon semula Bernama BIANKA PUTRI FRIBO sebagaimana  yang tercatat dalam kutipan Akta kelahiran Nomor: 6472-LT-30082019-0044 tertanggal 30 Agustus 2019 ditanda tangani kepala dinas  kependudukan dan catatan sipil kota samarinda menjadi BIANKA CLARISSA SAPUTRI
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota samarinda  paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatn sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
  4. Membebankna biaya perkara kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak