Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH ABDUL HOLID ALS HOLID BIN JUMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1746/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HOLID ALS HOLID BIN JUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL HOLID Als holid Bin JUMARI pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 18.00 wita wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Perjuangan 4, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada sdr. Dwi (DPO) seharga Rp. 900.000,- (sembilaratus ribu rupiah) per gramnya dengan cara menghubungi menggunakan aplikasi whatsapp lalu sdr. Dwi mengirimkan foto sebagai tanda lokasi letak sabu- sabu (sistem jejak), kemudian terdakwa mengikuti petunjuk tersebut dan sabu-sabu tersebut diletakan di atas pot bunga yang berada di pinggir jalan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sekira jam 19.00 wita, saksi Sutriono dan saksi Budi Rasdianto dari polres samarinda mendapatkan informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kelurahan Sungai pinang kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gerilya, Kel. Sungai Pinang dalam, kec. Sungai Pinang, kota Samarinda kemudian melakukan penangkapan terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut di lantai 2 lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diatas Kasur yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LS64EA/I/2024/Laboratorium narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima an. ABDUL HOLID Als HOLID Bin JUMARI dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 011/11021.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa ABDUL HOLID Als HOLID Bin JUMARI dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat netto yakni 1,20 (satu koma dua puluh) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Haryono.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-----------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa ABDUL HOLID Als holid Bin JUMARI pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 wita wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Gerilya, Kel. Sungai Pinang dalam, kec. Sungai Pinang, kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Sutriono dan saksi Budi Rasdianto dari polres samarinda mendapatkan informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kelurahan Sungai pinang kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gerilya, Kel. Sungai Pinang dalam, kec. Sungai Pinang, kota Samarinda kemudian melakukan penangkapan terdakwa yang sedang berada di rumah tersebut di lantai 2 lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dan diletakan terdakwa diatas Kasur yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapatkan dengan cara memesan kepada sdr. Dwi (DPO) seharga Rp. 900.000,- (sembilaratus ribu rupiah) per gramnya dengan sistem jejak kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: LS64EA/I/2024/Laboratorium narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 30 Januari 2024 terhadap barang bukti yang diterima an. ABDUL HOLID Als HOLID Bin JUMARI dengan kesimpulan benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Samarinda Nomor : 011/11021.00/2024 tanggal 29 Januari 2024 terhadap barang bukti milik terdakwa ABDUL HOLID Als HOLID Bin JUMARI dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat netto yakni 1,20 (satu koma dua puluh) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Samarinda yaitu Budi Haryono

-   Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya