Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
209/Pdt.G/2025/PN Smr | MILKA JUNUS | RINA MANGLA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Warisan/Wasiat | |||||||||
Nomor Perkara | 209/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 4. Menyatakan Penggugat yang bernama RINA MANGLA Anak dari TONY SAMPELIMBONG dan Tergugat yang bernama MILKA JUNUS Anak dari TONY SAMPELIMBONG adalah selaku ahli waris dari TONY SAMPELIMBONG dengan LIES LISU ; 5. Menyatakan harta warisan dari pewaris TONY SAMPELIMBONG dengan LIES LISU diantaranya berupa : 6. Menyatakan Penggugat yang bernama RINA MANGLA Anak dari TONY SAMPELIMBONG dan Tergugat yang bernama MILKA JUNUS Anak dari TONY SAMPELIMBONG adalah selaku ahli waris yang sah dan berhak untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum apapun sesuai kewenangannya selaku Ahli Waris dari Pewaris yang bernama TONY SAMPELIMBONG dengan LIES LISU ; 7. Menyatakan Penggugat mendapatkan seluruh harta warisan dari pewaris yang benama RINA MANGLA Anak dari TONY SAMPELIMBONG sebesar 50% (lima puluh persen) dan Tergugat yang bernama MILKA JUNUS Anak dari TONY SAMPELIMBONG sebesar 50 % (lima puluh persen) atau ½ masing masih mendapatkan atas harta warisan dari pewaris TONY SAMPELIMBONG dengan LIES LISU ; 8. Menghukum para pihak untuk membayar biaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku ; 9. Menyatakan dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku Dalam peradilan yang baik berkenan untuk memutuskan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aeqou Et Bono ) ;
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |