Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H 1.AINUR Bin MUHAMMAD SUBLI (Alm)
2.FAJAR JANUARI Bin WISDIANTATO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 496/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUR Bin MUHAMMAD SUBLI (Alm)[Penahanan]
2FAJAR JANUARI Bin WISDIANTATO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa FAJAR JANUARI Bin WISDIANTATO bersama AINUR Bin MUHAMMAD SUBLI, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Ruhui Rahayu Taman Cerdas Kota Samarinda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa AINUR mendapat informasi penjualan / iklan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam KT 2009 WE di FACEBOOK dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa AINUR memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa FAJAR, saat itu Terdakwa AINUR memakai akun FACEBOOK Terdakwa AINUR untuk berkomentar iklan tersebut, kemudian Saksi DIAN AMANDA dan Terdakwa AINUR komunikasi lewat messenger membahas motor tersebut, setelah sepakat kemudian Terdakwa AINUR dan Saksi DIAN AMANDA janji ketemuan di Taman Cerdas, sesampainya di Taman Cerdas tersebut disepakati harga sepeda motor tersebut sebesar Rp Rp. 2.000.000,- (dua Juta Rupiah) dan sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB kemudian Terdakwa FAJAR memberikan uang tersebut kepada Terdakwa AINUR untuk dibayarkan secara cash/tunai ke Saksi DIAN AMANDA, setelah sepeda motor tersebut berada didalam kekuasaan Terdakwa FAJAR dan Terdakwa AINUR kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumah Terdakwa FAJAR.
  • Bahwa Terdakwa AINUR dan Terdakwa FAJAR membeli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam KT 2009 WE dari saksi DIAN AMANDA dengan harga Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) tanpa adanya kelengkapan surat-surat bukti kepemilikan berupa BPKB dan harga yang tidak sesuai dengan semestinya dengan tujuan untuk digunakan pribadi oleh Terdakwa AINUR dan Terdakwa FAJAR.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AINUR dan Terdakwa FAJAR membeli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk MIO SPORTY Warna Hitam KT 2009 WE kepada Saksi DIAN AMANA untuk Terdakwa FAJAR gunakan pulang pergi berkebun dan Terdakwa AINUR membantu Terdakwa FAJAR untuk membeli motor tersebut untuk mendapatkan upah sebesar Rp 85.000,- (delapan ppuluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa kerugian yang saksi H GUNAWAN Als PAK GUN Bun WAKIJO alami kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya