Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2024/PN Smr DEHAN TAUFANI 1.PT. BANK OCBC NISP TBK CABANG SAMARINDA
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEHAN TAUFANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN SETIAWANDEHAN TAUFANI
2SUYANTO SUBINGATDEHAN TAUFANI
3SEHATNO SAMIADOENDEHAN TAUFANI
4Tutik Ani Rahmawati, SHDEHAN TAUFANI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP TBK CABANG SAMARINDA
2KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I melalui Tergugat II yang akan melakukan lelang eksekusi pada tanggal 12 Juni 2024 telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 53 karena tidak terdapat Pengumuman Pertama dan Pengumuman Kedua sebagaimana dipersyaratkan untuk keabsahan lelang.
  4. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit tersebut belum berakhir, agar Penggugat berhak kembali melakukan angsuran sampai berakhirnya perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I.
  5. Menyatakan Tergugat I telah menyebabkan kerugian secara  immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,  yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera menghentikan segala daya dan upaya lelang yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Penggugat.
  7. Menyatakan pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan sebagai berikut :
    • Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1159/Gunung Kelua, Luas : 346 M2, Surat Ukur No. 166/GK/2010 tanggal 15 Oktober 2010, yang terletak di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Dehan Taufani pada tanggal 12 Juni 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala hukumnya
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan blokir terhadap  Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dibawah ini :
    • Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1159/Gunung Kelua, Luas : 346 M2, Surat Ukur No. 166/GK/2010 tanggal 15 Oktober 2010, yang terletak di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda - Propinsi Kalimantan Timur, Atas nama Dehan Taufani.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  10. Menghukum Tergugat I  membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak