| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa EDY DWI HARIYANTO Alias COY Bin SUGENG pada waktu dan hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di rumah Saksi ABDUL KADIR Alias KADIR Bin H. JAMAL (Alm) (splitsing) di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Saksi ABDUL KADIR di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Saksi ABDUL KADIR bertemu dengan Terdakwa yang sedang membeli rokok lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Terdakwa memberitahu nomor handphone Saksi PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON (splitsing) kepada Saksi ABDUL KADIR lalu Terdakwa berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi BAKABON untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KADIR dan setibanya di sana, Saksi ABDUL KADIR langsung berkenalan dengan Saksi BAKABON lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Saksi BAKABON menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Saksi ABDUL KADIR menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON untuk Terdakwa yang telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Saksi ABDUL KADIR jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Saksi ABDUL KADIR simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Saksi ABDUL KADIR simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON mendatangi tempat kerja Terdakwa dan memberitahukan kalau Saksi ABDUL KADIR memesan sabu kepadanya lalu Saksi BAKABON menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Saksi ABDUL KADIR sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi BAKABON dan memesan sabu sebanyak 10 gram lalu menyuruh Saksi BAKABON ke rumah Saksi ABDUL KADIR mengambil uang kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Saksi BAKABON tiba dan Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 10 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WITA Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 3 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Polder Air Hitam Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WITA Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack Better warna merah yang terletak di atas tanah di gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih bersama dengan sisa 2 (dua) poket sabu dari pembelian pertama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi ABDUL KADIR yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Saksi ABDUL KADIR kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu total seberat 14,85 gram bruto/11,40 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa EDY DWI HARIYANTO Alias COY Bin SUGENG sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Pertama, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Saksi ABDUL KADIR di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Saksi ABDUL KADIR bertemu dengan Terdakwa yang sedang membeli rokok lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Terdakwa memberitahu nomor handphone Saksi PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON (splitsing) kepada Saksi ABDUL KADIR lalu Terdakwa berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi BAKABON untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KADIR dan setibanya di sana, Saksi ABDUL KADIR langsung berkenalan dengan Saksi BAKABON lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Saksi BAKABON menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Saksi ABDUL KADIR menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON untuk Terdakwa yang telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Saksi ABDUL KADIR jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Saksi ABDUL KADIR simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Saksi ABDUL KADIR simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON mendatangi tempat kerja Terdakwa dan memberitahukan kalau Saksi ABDUL KADIR memesan sabu kepadanya lalu Saksi BAKABON menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Saksi ABDUL KADIR sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi ABDUL KADIR yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Saksi ABDUL KADIR kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu total seberat 3,8 gram bruto/2,35 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa EDY DWI HARIYANTO Alias COY Bin SUGENG sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Pertama, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Saksi ABDUL KADIR di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Saksi ABDUL KADIR bertemu dengan Terdakwa yang sedang membeli rokok lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Terdakwa memberitahu nomor handphone Saksi PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON (splitsing) kepada Saksi ABDUL KADIR lalu Terdakwa berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi BAKABON untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KADIR dan setibanya di sana, Saksi ABDUL KADIR langsung berkenalan dengan Saksi BAKABON lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Saksi BAKABON menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Saksi ABDUL KADIR menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON untuk Terdakwa yang telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Saksi ABDUL KADIR jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Saksi ABDUL KADIR simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Saksi ABDUL KADIR simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON mendatangi tempat kerja Terdakwa dan memberitahukan kalau Saksi ABDUL KADIR memesan sabu kepadanya lalu Saksi BAKABON menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Saksi ABDUL KADIR sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi BAKABON dan memesan sabu sebanyak 10 gram lalu menyuruh Saksi BAKABON ke rumah Saksi ABDUL KADIR mengambil uang kemudian sekitar pukul 10.30 WITA Saksi BAKABON tiba dan Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 10 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp8.300.000 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu sekitar pukul 10.40 WITA Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 3 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Polder Air Hitam Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan setibanya di sana sekitar pukul 14.00 WITA Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack Better warna merah yang terletak di atas tanah di gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu memasukkannya ke dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih bersama dengan sisa 2 (dua) poket sabu dari pembelian pertama;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi ABDUL KADIR yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Saksi ABDUL KADIR kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu total seberat 14,85 gram bruto/11,40 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Keempat
----- Bahwa Terdakwa EDY DWI HARIYANTO Alias COY Bin SUGENG sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Pertama, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2025 bertempat di warung sekaligus rumah Saksi ABDUL KADIR di Jl. Ulin Gg. 6 Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Saksi ABDUL KADIR bertemu dengan Terdakwa yang sedang membeli rokok lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya apakah ia punya kenalan yang menjual sabu lalu ia menjawab “ada anggota ku jual, barangnya bagus sekali, saya berani jamin, masalah yang lain aman pokoknya” sehingga Terdakwa memberitahu nomor handphone Saksi PODO ADI WIBOWO Alias BAKABON (splitsing) kepada Saksi ABDUL KADIR lalu Terdakwa berangkat bekerja ke gudang besi tua di Jl. Rimbawan Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menghubungi Saksi BAKABON untuk datang ke rumah Saksi ABDUL KADIR dan setibanya di sana, Saksi ABDUL KADIR langsung berkenalan dengan Saksi BAKABON lalu Saksi ABDUL KADIR bertanya berapa harga sabu untuk pengambilan 5 gram kemudian Saksi BAKABON menjawab Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga Saksi ABDUL KADIR langsung menyerahkan uang tunai total sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON menelepon Lk. SEPTIAN (DPO) melalui instagram dan memesan sabu pesanan Saksi ABDUL KADIR sebanyak 5 gram lalu Lk. SEPTIAN menyuruh Saksi BAKABON mentransfer uang sebesar Rp4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8355194562 atas nama SEPTIAN DWI SRI JATI. Setelah itu Saksi BAKABON mendatangi BRILink Jl. Meranti Kota Samarinda dan mentransfer uang tersebut ke rekening Lk. SEPTIAN;
- Bahwa selanjutnya selang 2 jam kemudian Lk. SEPTIAN mengirim lokasi pengambilan serta foto sabu tersebut melalui direct message instagram sehingga Saksi BAKABON berangkat menuju Jl. Abdoel Wahab Sjahranie Gg. 1 Kota Samarinda dan setibanya di sana Saksi BAKABON langsung mengambil sabu yang terkemas snack beng-beng warna merah yang terletak di atas tanah di samping kanan dinding gang kemudian mendatangi rumah Saksi ABDUL KADIR dan menyerahkan sabu tersebut. Di mana Saksi ABDUL KADIR menitipkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi BAKABON untuk Terdakwa yang telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL KADIR menggunakan sendok penakar dan timbangan digital mengemas sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket berisi sabu masing-masing berisi 1 gram lalu mengemas lagi 3 (tiga) poket menjadi 21 (dua puluh satu) poket masing-masing berisi 0,25 gram yang Saksi ABDUL KADIR jual seharga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoket sedangkan 2 (dua) poket lagi Saksi ABDUL KADIR simpan apabila 21 (dua puluh satu) poket tersebut sudah habis terjual. Di mana masih tersisa 7 (tujuh) poket sabu yang belum laku terjual yang Saksi ABDUL KADIR simpan dalam pembungkus rokok merek PENSIL;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAKABON mendatangi tempat kerja Terdakwa dan memberitahukan kalau Saksi ABDUL KADIR memesan sabu kepadanya lalu Saksi BAKABON menyerahkan 1 (satu) poket sabu dan uang titipan Saksi ABDUL KADIR sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai imbalan telah mengenalkan keduanya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 12.05 WITA Aparat Kepolisian menangkap Saksi ABDUL KADIR yang sedang berdiri di depan warungnya dan membawa Saksi ABDUL KADIR kerumahnya lalu menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket sabu dalam pembungkus rokok merek PENSIL, 1 (satu) lembar plastik hitam berisi 12 (dua belas) poket sabu dalam pembungkus rokok merek LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android Asus warna hitam;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.50 WITA Aparat Kepolisian menangkap Terdakwa di pinggir Jl. Rimbawan II Kel. Karang Anyar Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Samsung warna hitam sehingga langsung mengamankan Terdakwa ke Polres Kota Samarinda dikarenakan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang tanpa izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa PT. Pegadaian Cabang Martadinata telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) poket narkotika jenis sabu total seberat 3,8 gram bruto/2,35 gram netto berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.: 234/11021.00/VIII/2025 tanggal 11 September 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.: LS4FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 September 2025. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- |