Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Opposant);-
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks.RL/2024/PN.SMR terhadap tanah dan bangunan diatasnya dengan alas hak berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1931 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 165 m2 dengan Surat bUkur No.00012/Bq/2010 tertanggal 09 Maret 2010 yang terletak di Jln.Sultan Hasanuddin Rt.09 Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2667 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 379 m2 dengan Surat Ukur No.00031 /SKL/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang terletak di Bung Tomo Rt.09 Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2668/ Sungai Keledang /Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 2668 m2 dengan Surat Ukur No.00032/Bq/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang terletak di Jln.Bung Tomo, Kel.Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang adalah TIDAK SAH DAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (non eksekutabel);
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor :128 /61/2023 tanggal 11 April 2023 yang diterbitkan oleh KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SAMARINDA sebagai Turut Terlawan adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
- Menyatakan menurut hukum untuk Membatalkan atau setidak-tidaknya Menangguhkan Proses Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 6/Pdt.Eks.RL/2024/PN.SMR terhadap tanah dan bangunan diatasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1931 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 165 m2 dengan Surat bUkur No.00012/Bq/2010 tertanggal 09 Maret 2010 yang terletak di Jln.Sultan Hasanuddin Rt.09 Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2667 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 379 m2 dengan Surat Ukur No.00031 /SKL/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang terletak di Bung Tomo Rt.09 Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2668/ Sungai Keledang /Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 2668 m2 dengan Surat Ukur No.00032/Bq/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang terletak di Jln.Bung Tomo, Kel.Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang, Kota Samarinda;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1931 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 165 m2 dengan Surat bUkur No.00012/Bq/2010 tertanggal 09 Maret 2010 yang terletak di Jln.Sultan Hasanuddin Rt.09 Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan Timur, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2667 /Baqa Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 379 m2 dengan Surat Ukur No.00031 /SKL/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang terletak di Bung Tomo Rt.09 Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang ,Kota Samarinda Prov.Kalimantan timur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2668/ Sungai Keledang /Atas Nama HANG HUANG SE Seluas 2668 m2 dengan Surat Ukur No.00032/Bq/2010 tertanggal 25 Mei 2010 yang terletak di Jln.Bung Tomo, Kel.Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang, Kota Samarinda kepada Pelawan dengan sukarela tanpa syarat apapun;
- Menyatakan menurut hukum kesanggupan Pelawan untuk membayar tunggakan kredit macet kepada Terlawan sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliard rupiah) dicicil lima kali selama 2 tahun hingga sampai lunas
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ;
|