Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penambahan nama/marga Pemohon pada Dokumen - Dokumen milik Pemohon seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen lainnya yang dahulu tercantum/tertulis EVANIA sekarang dirubah menjadi EVANIA GUYANA LIU.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/penambahan nama yang tercantum atau yang tertulis pada Dokumen - Dokumen milik Pemohon seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen lainnya, yang dahulu tercantum/tertulis EVANIA tersebut, berubah menjadi EVANIA GUYANA LIU kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
S u b s i d a i r :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono). |