Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2025/PN Smr EVANIA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVANIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUSTINUS ARIF JUONO, S.HEVANIA
2BINARIDA KUSUMASTUTI, S.HEVANIA
3JOTROVEN MANGGI, S.HEVANIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/penambahan nama/marga Pemohon pada Dokumen - Dokumen milik Pemohon seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen lainnya yang dahulu tercantum/tertulis EVANIA sekarang dirubah menjadi EVANIA GUYANA LIU.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/penambahan nama yang tercantum atau yang tertulis pada Dokumen - Dokumen milik Pemohon seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen lainnya, yang dahulu tercantum/tertulis EVANIA tersebut, berubah menjadi  EVANIA GUYANA LIU kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, agar dicatat dalam daftar register sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

S u b s i d a i r :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak