Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/PDT.P/2015/PN Smr LAIJ WAI HIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 219/PDT.P/2015/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2015
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAIJ WAI HIONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut dari LAIJ WAI HIONG menjadi LINDA LAIJ ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat ganti nama Pemohon tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan pada Akta Kelahiran No. 127/1960 tanggal 24 April 1960
  4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk memberitahukan penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak