Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | ARIS BUDIANTO | 2 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | YUSUF BACHTIAR | 3 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | ISTIANA JUWITA | 4 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | SITI FARIHAH | 5 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | HIKMAH ADZKIA | 6 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | IRMA AZIZAH | 7 | Makmur Ratno Jaya, SH.,MH | HADI ISMANTO | 8 | Jafri Musa, S.H | ARIS BUDIANTO | 9 | Jafri Musa, S.H | YUSUF BACHTIAR | 10 | Jafri Musa, S.H | ISTIANA JUWITA | 11 | Jafri Musa, S.H | SITI FARIHAH | 12 | Jafri Musa, S.H | HIKMAH ADZKIA | 13 | Jafri Musa, S.H | IRMA AZIZAH | 14 | Jafri Musa, S.H | HADI ISMANTO | 15 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | ARIS BUDIANTO | 16 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | YUSUF BACHTIAR | 17 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | ISTIANA JUWITA | 18 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | SITI FARIHAH | 19 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | HIKMAH ADZKIA | 20 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | IRMA AZIZAH | 21 | JAENAL MUTTAQIN, S.HI. | HADI ISMANTO | 22 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | ARIS BUDIANTO | 23 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | YUSUF BACHTIAR | 24 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | ISTIANA JUWITA | 25 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | SITI FARIHAH | 26 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | HIKMAH ADZKIA | 27 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | IRMA AZIZAH | 28 | ANDY AKBAR, S.H., M.H | HADI ISMANTO |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa jual beli antara M. Sofyan Hadi (alm.) orang tua para penggugat dan SOFYAN HASYIM, pada tanggal 09 Juli 1999atassebidangtanah dan Bangunan Rumah Tinggal diatasnya, terletak di Jl. Tantina 1, No. 29 RT. 18, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang - Kota Samarindadengan alas hakberupaSHM No. 399 Kelurahan Pelita denganharga Rp. 15.500.000 (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); berdasarkanKuitansi Jual beli yang ditandatangani oleh Tergugat dan Alm. Sofyan Hadi adalahsah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dari padanya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita olehPara Penggugatakibatlalai dan tidaksecarasungguh - sungguhmengurus proses baliknama SHM No. 399 Kelurahan Pelita sesuaiSurat ukur No. 3444/1997 kepada Para Penggugatsebagaiahliwarisdari Alm. M. Sofyan Hadi, kerugian mana yang dapatdihitungadalahsebagaiberikut:
- Kerugian Materiil,jikahargatanahpermeter/segisebesar Rp. 700.000,- x 201 M2 (luasbidangtanah) = sebesar Rp 140.700.000,- (SeratusEmpatPuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Kerugian Immateriil,sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Didapatkandarinilaikehendak PARA PENGGUGAT jikamenjualtanah dan bangunanrumah di atasnya
TOTAL KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL yang dialami oleh PARA PENGGUGAT adalahsebesar Rp. 640.700.000,- (Enam Ratus EmpatPuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan secarahukum PARA PENGGUGATberhakmelakukanperalihanhak/baliknamaatassertifikatnomor 399 Kelurahan Pelita sesuaiSurat ukur No. 3444/1997 yang semulaatasnamaSOFYAN HASYIM menjadiatasnamaPARA PENGGUGAT;
- Memerintahkankepada TURUT TERGUGAT untukmencatatkan dan melakukan proses baliknamaSertifikat Hak Milik Nomor 399 Kelurahan Pelita sesuai Surat ukur No. 3444/1997 atasnamaSofyan Hasyim (TERGUGAT), terletak di (dahulu) Jl. GatotSubroto Gg. 36, Kelurahan Pelita, KecamatanSamarindaHilir - KotamadyaSamarinda, kemudiankarenaperubahanadministrasipemerintahan, makaberubahmenjadi Jl. Tantina III, Gang 28 No. 31 Rt. 087, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dan terakhirmenjadi Jl. Tantina 1, No. 29 RT. 18, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang - Kota Samarindadari TERGUGAT, denganUkuran:
-
- Lebar 10.10/12.50
- Panjang 18.95/17.30 atau seluas 201 M2
Dengan batas - batas sebagaiberikut:
- Utara : Hj. Matahari
- Selatan : Hj. Ali
- Timur : Noorsulianti
- Barat : Hj. Nunung
Menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau pun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (UitvoerbaarBij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
|