Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr 1.ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
4.SONDANG TUA LESTARI, S.H
5.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
7.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
8.KEVIN ADHYAKSA, SH
9.JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
10.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
TATANG DINO HERRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR- 58 /O.4.11/Ft.1 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
2SONDANG TUA LESTARI, S.H
3INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
4NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
5KEVIN ADHYAKSA, SH
6JONATHAN BERNADUS NDAUMANU, SH
7SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATANG DINO HERRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa TATANG DINO HERRO Bin SALEH DJAYA selaku pemilik lahan dalam Kegiatan Pembebasan Tanah (Bank Tanah), pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui lagi dengan pasti pada tahun 2003 s/d tahun 2006, bertempat di Kantor Bagian Perlengkapan Sekretariat Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memasukkan surat penawaran lahan dan memberikan data yang berbeda-beda terkait hak atas tanah lahan yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Samarinda, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.249.600.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di Lokasi Jl. Kadrie Oening Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2003 s/d 2006, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 16 Agustus 2017, yang merupakan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Drs. H.M. AMIN ISMAIL, S.H., M.Hum. Bin ISMAIL ABDULLAH (Alm.) dan Saksi H. MACHMUD, S.E., M.Si. Bin ARDIMANSYAH

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa TATANG DINO HERRO Bin SALEH DJAYA sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas dalam Pasal Primair, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu memasukkan surat penawaran lahan dan memberikan data yang berbeda-beda terkait hak atas tanah lahan yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Samarinda, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 3.249.600.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) di Lokasi Jl. Kadrie Oening Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2003 s/d 2006, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 16 Agustus 2017, yang merupakan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Drs. H.M. AMIN ISMAIL, S.H., M.Hum. Bin ISMAIL ABDULLAH (Alm.) dan Saksi H. MACHMUD, S.E., M.Si. Bin ARDIMANSYAH

Pihak Dipublikasikan Ya