Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.Putra Iskandar
2.Achmad Husin Madya
3.Ramaditya Virgiyansyah
4.Ahmad Ali Fikri Pandela
5.Rudi Dwi Prastyono
6.Mochamad Irmansyah
7.Yosi Andika Herlambang
8.Tri Handayani
ABDUL GAFUR MAS'UD Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/101/TUT.01.10/24/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putra Iskandar
2Achmad Husin Madya
3Ramaditya Virgiyansyah
4Ahmad Ali Fikri Pandela
5Rudi Dwi Prastyono
6Mochamad Irmansyah
7Yosi Andika Herlambang
8Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFUR MAS'UD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD selaku Bupati Penajam Paser Utara Periode tahun 2018 s.d. 2023 bersama-sama dengan HERIYANTO selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka periode Desember 2019 s.d. April 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), KARIM ABIDIN selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021 s.d. Mei 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD bersama-sama dengan BAHARUN GENDA selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi periode Juni 2020 s.d. April 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara pertengahan tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Bupati PPU di Kompleks Pemerintahan Gedung Utama Jalan Provinsi KM 9 Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Rumah Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD di Balikpapan Regency Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum  yaitu Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD bersama-sama dengan HERIYANTO dan KARIM ABIDIN serta Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD bersama-sama dengan BAHARUN GENDA telah menyalahgunakan dana penyertaan modal APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk kepentingan pribadi Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD, HERIYANTO, KARIM ABIDIN dan BAHARUN GENDA yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 89 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD sejumlah Rp6.686.916.130,00 (enam miliar enam ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu seratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, HERIYANTO sejumlah Rp5.574.240.156,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, KARIM ABIDIN Rp934.643.602,37 (sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah dan tiga puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dan BAHARUN GENDA sejumlah Rp1.090.405.773,43 (satu miliar sembilan puluh juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah dan empat puluh tiga sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejumlah Rp14.462.196.752,20 (empat belas miliar empat ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah dan dua puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019 s.d. 2021 dengan Surat Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD selaku Bupati Penajam Paser Utara Periode tahun 2018 s.d. 2023 bersama-sama dengan HERIYANTO selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka periode Desember 2019 s.d. April 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), KARIM ABIDIN selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka periode tahun periode April 2021 s.d. Mei 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD bersama-sama dengan BAHARUN GENDA selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi periode Juni 2020 s.d. April 2022 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara pertengahan tahun 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Bupati PPU di Kompleks Pemerintahan Gedung Utama Jalan Provinsi KM 9 Nipah-Nipah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Rumah Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD di Balikpapan Regency Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD sejumlah Rp6.686.916.130,00 (enam miliar enam ratus delapan puluh enam  juta sembilan ratus enam belas ribu seratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, HERIYANTO sejumlah Rp5.574.240.156,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, KARIM ABIDIN Rp934.643.602,37 (sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah dan tiga puluh tujuh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dan BAHARUN GENDA sejumlah Rp1.090.405.773,43 (satu miliar sembilan puluh juta empat ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah dan empat puluh tiga sen), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD bersama-sama dengan HERIYANTO telah menyalahgunakan kewenangan HERIYANTO selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD bersama-sama dengan BAHARUN GENDA telah menyalahgunakan kewenangan BAHARUN GENDA selaku Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energi, dengan cara menggunakan dana penyertaan modal APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak sebagaimana mestinya melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ABDUL GAFUR MAS’UD, HERIYANTO, KARIM ABIDIN dan BAHARUN GENDA, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejumlah Rp14.462.196.752,20 (empat belas miliar empat ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah dan dua puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019 s.d. 2021 dengan Surat Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya