Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr 1.INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2.INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3.SONDANG TUA LESTARI, S.H
4.JULI HARTONJO
5.NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
6.Diana Marini Riyanto, SH.MH
7.Melva Nurelly, S.H.M.H
8.SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9.Rudi Susanta, S.H.M.H
Dr. Ir. H. ZAIRIN ZAIN, M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 468 / O.4.11/ Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA RIVANI, S.H.,M.H
2INDRIASARI SIKAPANG, S.H.
3SONDANG TUA LESTARI, S.H
4JULI HARTONJO
5NININ ARMIYANTI NATSIR, SH
6Diana Marini Riyanto, SH.MH
7Melva Nurelly, S.H.M.H
8SRI RUKMINI SETYANINGSIH, S.H., M.H.
9Rudi Susanta, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. Ir. H. ZAIRIN ZAIN, M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR,

---------- Bahwa ia terdakwa Dr. Ir. H. ZAIRIN ZAIN, M.Si BIN KAMAROEDDIN selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim dengan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 Tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan personil Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur, bersama dengan saksi AGUS HARI KESUMA, S.E., M.M., M.Si. BIN H. USTADI UTOMO (alm.) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 800.1.3.3/4572/BKD/III tanggal 30 Maret 2023 Tentang  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 100.3.3/138/I-BPKAD/2023 tanggal 4 April 2023 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim serta selaku Kepala Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim dengan Nomor : 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan personil Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur di Jalan KH. Wakhid Hasyim Komplek Stadion Kadrie Oening Kota Samarinda - Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum”, yaitu terdakwa bersama saksi AGUS HARI KESUMA, S.E., M.M., M.Si. melakukan pencairan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 kepada Lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur meskipun Lembaga DBON Kaltim tidak dapat dikatergorikan sebagai penerima dan pengelola dana hibah, sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), Pasal 26, Pasal 62 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 angka 1, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 11, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 31 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi”, yaitu memperkaya diri terdakwa dan para pengurus Lembaga DBON Provinsi Kaltim, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 30.978.546.956,48 (tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah empat puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. –

 

SUBSIDIAIR,

---------- Bahwa ia terdakwa Bahwa ia terdakwa Dr. Ir. H. ZAIRIN ZAIN, M.Si BIN KAMAROEDDIN selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim dengan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 Tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan personil Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur, bersama dengan saksi AGUS HARI KESUMA, S.E., M.M., M.Si. BIN H. USTADI UTOMO (alm.) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 800.1.3.3/4572/BKD/III tanggal 30 Maret 2023 Tentang  Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 100.3.3/138/I-BPKAD/2023 tanggal 4 April 2023 tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim serta selaku Kepala Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim dengan Nomor : 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan personil Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, sekira bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur di Jalan KH. Wakhid Hasyim Komplek Stadion Kadrie Oening Kota Samarinda - Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu terdakwa bersama saksi AGUS HARI KESUMA, S.E., M.M., M.Si. dengan tujuan menguntungkan diri terdakwa dan para pengurus Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim, “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukanyaitu terdakwa menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim dengan melakukan pencairan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 kepada Lembaga DBON Provinsi Kalimantan Timur padahal seharusnya Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Prov. Kaltim tidak dapat dikatergorikan sebagai penerima dan pengelola dana hibah, yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), Pasal 26, Pasal 62 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 angka 1, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 11, Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 31 Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 30.978.546.956,48 (tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah empat puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI. No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-undang RI. No.  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 20 huruf c Undang-undang RI. Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya