Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perubahan tempat pemohon lahir semula MUARA PANTUAN sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1174/IST/2000 bertanggal 02-Juni-2000 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi KUTAI KARTANEGARA;
- Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama WAHYUNI sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1174/IST/2000 bertanggal 02-Juni-2000 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi WAHYUNI AYUNIRA YAHYA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|