Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Smr ZALMAN HIDAYAH Bin NURDIN Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZALMAN HIDAYAH Bin NURDIN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
  3. Menyatakan penahanan tersebut batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Pengadilan;
  7. Menyatakan segala akibat hukum dari penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya