Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 3.M. Alfani Ridloan, S.H.
4.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-45/O.4.16/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Alfani Ridloan, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) selaku Ketua Tim (Team Leader) Konsultan Supervisi CV TIRTA BUANA pada pekerjaan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  berdasarkan kontrak Supervisi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kontrak nomor: HK0201/PJPA-KALTARA/IRWA/SUP/58.1 tanggal 23 Maret 2020, bersama-sama dengan saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT. AURA SUKSES KONSTRUKSI, saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara T.A. 2020 pada bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1226/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdapat rotasi/mutasi pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Lembudud Kecamatan Krayan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum, Terdakwa selaku Ketua Tim (Team Leader) Konsultan Supervisi CV TIRTA BUANA pada pekerjaan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 yang harusnya mengawasi serta melakukan pengendalian dan pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan, tidak melakukan tugas-tugas tersebut atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh SAMUEL BB SIRAN, tidak pernah memberikan teguran secara tertulis dan pengawasan atas perbuatan-perbuatan yang menyimpangi ketentuan pencairan yang diajukan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI,  yang mana dalam surat penagihan tersebut beberapa item tidak sesuai bahkan tidak terncantum sebagaimana ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak, kemudian oleh saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T dicairkan melebihi prestasi/capaian kerja di lapangan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang isinya seolah-olah pekerjaan telah mencapai prestasi sesuai ditentukan dalam kontrak, sehingga pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  telah terealisasi sepenuhnya (100%), sedangkan kondisi sebenarnya pekerjaan tidak kunjung selesai sampai saat ini, yang mana hambatan-hambatan tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa kepada Direktur CV TIRTA BUANA yaitu saksi Dr. ADI PRAWITO, kemudian untuk menutupi kekurangan prestasi tersebut pada tahun 2021 saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku PPK memerintahkan saksi SAMUEL BB SIRAN untuk membuat dokumen Adendum ke-I berupa Contract Change Order (CCO)  dan Adendum ke-II berupa perpanjangan waktu pekerjaan seolah-olah dibuat dengan tanggal mundur dan isi disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN meskipun mengakibatkan capaian kerja menyimpangi output pekerjaan sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), kemudian saksi SAMUEL BB SIRAN meminta kepada Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi untuk membuatkan Justifikasi Teknis dengan tanggal mundur untuk menutupinya, karena ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan TerdakwaIr. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada ketentuan supervisi, saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku PPK, saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, sampai saat ini dokumen Monthly Contract (mc) pekerjaan tak kunjung dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) selaku Ketua Tim (Team Leader) Konsultan Supervisi CV TIRTA BUANA pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  berdasarkan kontrak Supervisi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 berdasarkan kontrak nomor: HK0201/PJPA-KALTARA/IRWA/SUP/58.1 tanggal 23 Maret 2020, bersama-sama dengan saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT. AURA SUKSES KONSTRUKSI, saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara T.A. 2020 pada bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1226/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pengangkatan Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdapat rotasi/mutasi pengelola keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Lembudud Kecamatan Krayan pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi CV TIRTA BUANA, saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T., selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Ws. Sesayap Ws. Mahakam Ws. Berau-Kelai, dan saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kontraktor Pelaksana dan Kuasa Direksi PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, dengan  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya Terdakwa selaku Ketua Tim (Team Leader) Konsultan Supervisi CV TIRTA BUANA pada pekerjaan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020 yang harusnya mengawasi serta melakukan pengendalian dan pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan, tidak melakukan tugas-tugas tersebut atas keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh SAMUEL BB SIRAN, tidak pernah memberikan teguran secara tertulis dan pengawasan atas perbuatan-perbuatan yang menyimpangi ketentuan pencairan yang diajukan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI,  yang mana dalam surat penagihan tersebut beberapa item tidak sesuai bahkan tidak terncantum sebagaimana ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kontrak, kemudian oleh saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T dicairkan melebihi prestasi/capaian kerja di lapangan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) yang isinya seolah-olah pekerjaan telah mencapai prestasi sesuai ditentukan dalam kontrak, sehingga pembayaran atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jaringan DI Lembudud Ke. Krayan Kab. Nunukan Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2020  telah terealisasi sepenuhnya (100%), sedangkan kondisi sebenarnya pekerjaan tidak kunjung selesai sampai saat ini, yang mana hambatan-hambatan tersebut tidak dilaporkan oleh Terdakwa kepada Direktur CV TIRTA BUANA yaitu saksi Dr. ADI PRAWITO, kemudian untuk menutupi kekurangan prestasi tersebut pada tahun 2021 saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku PPK memerintahkan saksi SAMUEL BB SIRAN untuk membuat dokumen Adendum ke-I berupa Contract Change Order (CCO)  dan Adendum ke-II berupa perpanjangan waktu pekerjaan seolah-olah dibuat dengan tanggal mundur dan isi disesuaikan dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh saksi SAMUEL BB SIRAN meskipun mengakibatkan capaian kerja menyimpangi output pekerjaan sebagaimana dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), kemudian saksi SAMUEL BB SIRAN meminta kepada Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi untuk membuatkan Justifikasi Teknis dengan tanggal mundur untuk menutupinya, karena ketidaksesuaian dan ketidakpatuhan TerdakwaIr. SOESETYO TRIWIBOWO selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi pada ketentuan supervisi, saksi BAMBANG TRIBUWONO, S.T selaku PPK, saksi SAMUEL BB SIRAN selaku Kuasa Direktur PT AURA SUKSES KONSTRUKSI, sampai saat ini dokumen Monthly Contract (mc) pekerjaan tak kunjung dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya