Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH RENI DEWI MUTMAINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 24/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENI DEWI MUTMAINA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SAKSI 1 :

Nama  : ARDIYANNUR menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira Jam 15.00 Wita, di Jl. Kh. harun Nafsi Rt.12 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir, Personil Polsek Samarinda Seberang yang melaksanakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, dan mendapati sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) dengan rincian 12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk macdonald, 9 (sembilan) botol minuman bir merk angker, 8 (delapan) botol minuman anggur merah merk arjuna kencana (ak), 2 (dua) botol minuman whisky merk dome, ?2 (dua ) botol minuman bir hitam merk guinness, 1 (satu) botol minuman anggur hijau merk arjuna kencana menurut keterangan sdri. reni dewi mutmaina minuman keras tersebut untuk di jual di café lipan milik dari tersangka dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

.

SAKSI           2 :     

Nama : YUGO ERIK KINANDA menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira Jam 15.00 Wita, di Jl. Kh. Harun Nafsi Rt.12 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir, Personil Polsek Samarinda Seberang yang melaksanakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, dan mendapati sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) dengan rincian 12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk macdonald, 9 (sembilan) botol minuman bir merk angker, 8 (delapan) botol minuman anggur merah merk arjuna kencana (ak), 2 (dua) botol minuman whisky merk dome, ?2 (dua ) botol minuman bir hitam merk guinness, 1 (satu) botol minuman anggur hijau merk arjuna kencana, menurut keterangan Tersangka minuman keras tersebut untuk di jual di café lipan milik dari tersangka dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda

TERSANGKA :

                Nama     : RENI DEWI MUTMAINA menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira Jam 15.00 Wita, di Jl. Kh. harun Nafsi Rt.12 Kel. Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir, Tersangka mengaku menyimpan dan menjual minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol dengan rincian 12 (dua belas) botol minuman anggur merah merk macdonald, 9 (sembilan) botol minuman bir merk angker, 8 (delapan) botol minuman anggur merah merk arjuna kencana (ak), 2 (dua) botol minuman whisky merk dome, ?2 (dua ) botol minuman bir hitam merk guinness, 1 (satu) botol minuman anggur hijau merk arjuna kencana, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut   

Pihak Dipublikasikan Ya