Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
180/Pdt.G/2025/PN Smr | Yayasan Melati | 1.Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2.Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur 3.Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur 4.PLT. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 5.Kepala SMA Negeri 10 Samarinda |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 180/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 3. Menyatakan bahwa tindakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan sah dan berharga semua pembangunan dan fasilitas pendidikan yang telah dibangun oleh PENGGUGAT sebagai aset Yayasan Melati sebagaimana IMB (Ijin Mendirikan bangunan): 5. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.68.033.198.605,-(Enam Puluh Delapan Milyar Tiga puluh Tiga Juta seratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima Rupiah) atau menurut Penghitungan akhir yang dilakukan oleh Penilai Publik (KJPP). 6. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar rupiah). 8. Menetapkan bahwa apabila terdapat perbedaan nilai antara laporan Akuntan Publik dengan Hasil Penilaian KJPP maka yang berlaku dan mengikat secara hukum adalah nilai menurut Appraisal (KJPP) 9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada hasil perhitungan ganti rugi sebagaimana ditetapkan berdasarkan Appraisal (KJPP). 10. Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan segala tindakan penguasaan sepihak sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |