Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
528/Pdt.P/2025/PN Smr TASRIAH ALFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 528/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASRIAH ALFI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P r i m a i r :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.

2.    Menetapkan menurut hukum, bahwa nama/identitas suami Pemohon yang berbeda - beda atau terdapat perbedaan dalam Dokumen - dokumen yaitu :

2.1.    Di Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) Nomor : 726/II/XII/1989 tertanggal 03 Desember 1989, tertulis an. Drs. H. R. J. Alfiansyah;

2.2.    Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6472050710550002, tertanggal 20 Mei 2012, tertulis an. R J Alfiansjah;

2.3.    Di Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6472050107240010 tertanggal 01 Juli 2024, tertulis an. R J Alfiansjah;

2.4.    Di Kutipan Akta Kematian Nomor : 6472-KM-01072024-0031 tertanggal 01 Juli 2024, tertulis an. R J Alfiansjah;

2.5.    Di Akta Kenal Lahir Nomor : 101/1966 tertanggal 31 Mei 1966, tertulis an. Rusdy Alfiansjah;

2.6.    Di Ijazah Sarjana Nomor : 13761 tertanggal 21 Juli 1989, tertulis a.n H. R. J. Alfiansyah;

2.7.    Di Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 02189, tertulis an. Drs. H. R. J. Alfiansyah Idris;

Semua Nama/Identitas yang tertulis atau tercantum dalam Dokumen - Dokumen tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Suami Pemohon yang telah meninggal dunia.

3.    Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memakai/menggunakan nama/identitas Drs. H. R. J. Alfiansyah sebagaimana yang tertulis/tercantum dalam dokumen Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) Nomor : 716/II/XII/1989 tertanggal 03 Desember 1989, sebagai nama/identitas yang sah dari suami Pemohon yang telah meninggal dunia.

4.    Memerintahkan Pemohon untuk memperbaharui nama/identitas suami Pemohon pada Dokumen - dokumen resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda berdasarkan ketentuan Undang - Undang Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya.

5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

S u b s i d a i r :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan  yang seadil - adilnya (Ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak