Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr SAYANTO PT TAPIAN NADENGGAN - PERKEBUNAN BUKIT SUBUR PLASMA (BSRA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat 55/G-PHK/PHI/LBH-HMK/VI/2025.
Penggugat
NoNama
1SAYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBY HERMAWAN, S.HSAYANTO
Tergugat
NoNama
1PT TAPIAN NADENGGAN - PERKEBUNAN BUKIT SUBUR PLASMA (BSRA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena memasuki usia Pensiun
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Pensiun Penggugat sesuai dengan PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 56 yang berbunyi “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki Usia Pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas :

           a.  Uang Pesangon sebesar 1,75 ( Satu koma tujuh puluh lima ) kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 2 );

           b.  Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan Pasal 40 ayat ( 3 ); dan

           c.  Uang Pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat ( 4 ).

       4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian hak kepada Penggugat dengan Rincian sebagai berikut :

           a.  Uang Pesangon 9 x 1,75 x Rp. 4.220.915,-                = Rp. 66.479.411,-

           b.  Uang Penghargaan masa kerja 4 x Rp. 4.220.915  = Rp. 16.883.660,- +

                             Jumlah                                                            =  Rp. 83.363.071’-

           Terbilang : (Delapan puluh tiga juta tiga ratus enam  puluh tiga ributujuh puluh Satu rupiah );

       5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;

       SUBSIDAIR :

        Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut Pandangan Pengadilan dalam suatu Pengadilan yang baik dan benar.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak