Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2025/PN Smr RATNA TJENDRAWATI HARTOJO 1.ANDREW RUDY Alias ACONG
2.DEVI GIWANTO HARTOJO
3.RUDY KARAWANTO HARTOJO
4.SIMON TRIWANTO HARTOJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA TJENDRAWATI HARTOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handoko Yuliko Efendi SHRATNA TJENDRAWATI HARTOJO
2Hendra L Don, SH., MHRATNA TJENDRAWATI HARTOJO
3Sujiono, S.H,.M.H.RATNA TJENDRAWATI HARTOJO
4Momiq Baldo, S.H, M.H.RATNA TJENDRAWATI HARTOJO
Tergugat
NoNama
1ANDREW RUDY Alias ACONG
2DEVI GIWANTO HARTOJO
3RUDY KARAWANTO HARTOJO
4SIMON TRIWANTO HARTOJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JONTY SUWANTO HARTOJO
2VIVI HENDRA WATI HARTOJO
3ERNIE AGUS WATI HARTOJO
4TETY SUSY WATI HARTOJO
5LILIANI HARTOJO
6NONY WIDYAWATI HARTOJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :
1.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUAT III dan TERGUGAT IV serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menghentikan segala bentuk  kegiatan/aktifitas dan mengosongkan objek perkara  a quo.
2.    Menyatakan Sita Jaminan yang diletakan dalam perkara ini dan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum.
3.    Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan hukum yang tetap mengenai pokok perkaranya (Uit Voorbar Bij Vooraad).

Dalam Pokok Perkara :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga surat-surat miliki PENGGUGAT;
3.    Menyatakan secara hukum PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari Almarhum JHONY HARTOJO alias JIO KENG KHOEN dan Almarhum ANNY WATI HARTOJO alias OEY SOA HOEN;
4.    Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
5.    Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang PENGGUGAT alami, Adapun dengan perincian sebagai berikut:
A.    Kerugian Materiil:
1)    Boedel warisan angka 2.d berupa Sebidang tanah berikut bangunan hotel yang berdiri di atasnya dikenal dengan nama Hotel JB terletak di Jl. KH Agus Salim, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seluas 2310 m2 atas nama Johny Hartojo, pengelolaan dan hasilnya dikuasai oleh TERGUGAT I / ANDREW RUDY Alias ACONG dan TERGUGAT II dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah kamar    :    97 room
Harga sewa         :    Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Jumlah sewa per hari    :    32 kamar
Penghasilan per hari    :    Rp. 150.000 x 35 kamar
= Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Penghasilan perbulan    :    Rp. 5.250.000,- x 30 hari 
= Rp. 157.500.000,- (seratus lima puluh tujuh lima ratus ribu rupiah)
Penghasilan pertahun    :    Rp.157.500.000,- x 12 bulan
= Rp. 1.890.000.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Total penghasilan Hotel JB sejak tahun 2020 s.d 2025 
=  Rp. 1.890.000.000 x 5 tahun
= Rp. 9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah)

Bagian PENGGUGAT 10% dari Rp. 9.450.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) adalah Rp. 945.000.000,- (Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah);

2)    Boedel warisan angka 2.a berupa Sebidang tanah dan bangunan hotel yang berdiri di atasnya dikenal dengan nama Hotel Harmoni terletak di Jl. Awang Long, RT. 08, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, seluas 688 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 258 atas nama Johny Hartojo, Pengelolaan dan hasilnya dikuasai oleh TERGUGAT II / DEVI GIWANTO HARTOJO sejak 2022 sampai 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah kamar    :    44 room
Harga sewa         :    Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Jumlah sewa per hari    :    20 kamar
Penghasilan per hari    :    Rp. 150.000 x 20 kamar
= Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Penghasilan perbulan    :    Rp. 3.000.000,- x 30 hari 
= Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah)
Penghasilan pertahun    :    Rp. 90.000.000,- x 12 bulan
= Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan
   puluh juta rupiah);
Total penghasilan Hotel Harmoni sejak tahun 2020 s.d 2025 
= Rp. 1.080.000.000 x 5 tahun
= Rp. 5.400.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus juta rupiah)

Bagian PENGGUGAT 10% dari Rp. 5.400.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus juta rupiah) adalah Rp. 540. 000.000,- (Lima ratus empat puluh juta rupiah);

3)    Bahwa selanjutnya boedel warisan angka 2.c berupa Sebidang tanah berikut bangunan hotel yang berdiri di atasnya dikenal dengan nama Hotel Harmoni I (Holiday Inn) terletak di Jl. Pelabuhan, RT. 04, Kel. Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, seluas 355 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 27 tanggal 18 Mei 1995 atas nama Johny Hartojo, pengelolaan dan hasilnya dikuasai oleh TERGUGAT II sejak 2022 sampai 2025 tanpa melibatkan ahli warisnya sebagai berikut :
Jumlah kamar    :    50 room
Harga sewa         :    Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Jumlah sewa per hari    :    25 kamar
Penghasilan per hari    :    Rp. 150.000 x 25 kamar
= Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima
   puluh ribu rupiah)
Penghasilan perbulan    :    Rp. 3. 750.000,- x 30 hari 
= Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
Penghasilan pertahun    :    Rp. 112.500.000,- x 12 bulan
= Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus
   lima puluh juta rupiah);
Total penghasilan Hotel Harmoni sejak tahun 2020 s.d 2025 
= Rp. 1.350.000.000 x 5 tahun
= Rp. 6.750.000.000,- (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Bagian PENGGUGAT 10% dari Rp. 6.750.000.000,- (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) adalah Rp. 675.000.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

4)    Bahwa selanjutnya boedel warisan angka 2.e berupa Sebidang tanah berikut bangunan toko yang berdiri di atasnya dikenal dengan nama Toko Aneka Baut terletak di Jl. Dr. Soetomo, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kota Samarinda, seluas 480 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8454 tanggal 4 April 1989 (dahulu SHGB No. 73), Pengelolaan dan hasilnya dikuasai oleh TERGUGAT III / RUDY KARAWANTO HARTOJO, sejak 2022 sampai 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Penghasilan Per Bulan    :    Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Penghasilan Per Tahun    :    Rp. 30.000.000 x 12 (bulan)
Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Total penghasilan sejak tahun 2022 s.d 2025 
= Rp. 360.000.000,- x 5 tahun
= Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah)

Bagian PENGGUGAT 10% dari Rp. 1.800.000.000,-(satu milyar delapan ratus juta rupiah) adalah Rp. 180.000.000,- (satus delapan puluh juta rupiah);

5)    Bahwa selanjutnya boedel warisan angka 2.e berupa Sebidang tanah berikut bangunan toko yang berdiri di atasnya dikenal dengan nama Toko Tata Lohan terletak di Jl. Dr. Soetomo, Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kota Samarinda, seluas 480 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8454 tanggal 4 April 1989 (dahulu SHGB No. 73), Pengelolaan dan hasilnya dikuasai oleh TERGUGAT IV / SIMON TRIWANTO HARTOJO sejak 2022 sampai 2025 dengan rincian sebagai berikut :

Penghasilan Per Tahun    :    Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
 
Total penghasilan sejak tahun 2020 s.d 2025 
 = Rp. 70.000.000,- x 5 tahun
 = Rp. 350.000.000,-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah)

Bagian PENGGUGAT 10% dari Rp.350.000.000,-(Tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);

Total kerugian Materil sejak tahun 2020 s.d 2025 adalah sebesar Rp. 945.000.000,- + Rp. 540. 000.000,- + Rp. 675.000.000,- + Rp. 180.000.000,- +  Rp. 35.000.000,- = Rp 2.375.000.000,- (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

B.    Kerugian Inmateriil :
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT mengalami penderitaan batin, stres atau kehilangan ketenangan hidup. Apabila kerugian tersebut dikukur dengan perhitungan finansial maka kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membagi hasil pengelolaan usaha 1/10  kepada PENGGUGAT;
7.    Menghukum PARA TERGUGAT dan atau  siapa  saja yang memperoleh hak daripadanya  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar RP 1.000.000,-(satu  juta  Rupiah) setiap harinya dapat ditagih secara langsung dan sekaligus oleh penggugat;
8.    Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan ini;
9.    Membebankan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak