Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2025/PN Smr M. ALI RAJA'I, SP. 1.HENDRA GUNAWAN
2.M.Y. FIRDAUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ALI RAJA'I, SP.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENY BOY, S.P.,S.H.M. ALI RAJA'I, SP.
Tergugat
NoNama
1HENDRA GUNAWAN
2M.Y. FIRDAUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA/BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bangunan dan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 12481 Surat Ukur Nomor: 02789/2023 tanggal 14 Desember 2023 Desa Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang seluas 345 M2 yang terbit tanggal 18 Desember 2023 atas nama Penggugat adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa bukti-bukti berupa sertifikat tanah dan bukti-bukti pendukung lainnya sehingga diterbitkannya sertifikat tersebut oleh Turut Tergugat mempunyai kekuatan hukum sempurna dan mengikat sebagai akta otentik, baik dalam perkara a quo maupun proses hukum lainnya.
  4. Menyatakan sah dan berharga Akta Perdamaian dengan Akta Notaris No. 1 pada Notaris Rusdi Amin, SH, M.Kn di Samarinda pada tanggal 03 September 2025, dimana Penggugat akan mengganti rugi kelebihan tanah tersebut kepada Sdri. Hartati dan juga mengenai jalan tersebut sesuai dengan kesepakatan.
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibatnya
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membongkar pagar dan spanduk yang dipasang di tanah Sdri. Hartati dan membuka akses jalan menuju rumah Penggugat.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung renteng membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- Untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini dibacakan.
  10. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  11. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta Tergugat I dan Tergugat II.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  13. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak