Dakwaan |
Dakwaan
---------- Bahwa ia Terdakwa ULIL AMRI Bin ABD AZIS, pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, berlokasi di pencucian mobil tempat Terdakwa bekerja Jalan Belatuk No. 7 Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Vario tahun 2018 warna coklat dengan Nomor Rangka : MH1KF1129JK439680, Nomor mesin : KF11E2432980 yang merupakan barang inventaris di tempat Terdakwa bekerja, Adapun tujuan awal Terdakwa meminjam motor tersebut karena Terdakwa ingin pergi ke ATM, lalu pada saat membawa motor tersebut terlintas dipikiran Terdakwa untuk menggelapkan motor tersebut, lalu Terdakwa membawa motor tersebut ke rumah teman Terdakwa yang bernama saksi AGUNG beralamat di daerah Sungai Dama, sesampainya di rumah saksi AGUNG, Terdakwa menawarkan untuk menggadaikan motor tersebut dengan alasan tidak memilki uang dan saksi AGUNG langsung membantu mencarikan orang yang ingin menerima gadai motor tersebut, dan saksi AGUNG mendatangi temannya yaitu Saksi DENI namun karena tidak memiliki uang saksi AGUNG menemui istri Saksi DENI yaitu Saksi ARI SULAENDAH dan karena alasan Saksi AGUNG temannya sedang sakit dan membutuhkan uang untuk berobat maka Saksi ARI meminjamkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh saksi AGUNG kepada Terdakwa dan uang tersebut Terdakwa telah habis digunakan untuk membeli narkoba serta bermain judi online.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |