| Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Ayah Kandung Pemohon yang bernama Alm. Ngalimun Bin Duraja bertempat tinggal terakhir di Jalan Sidorejo RT.012 Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada hari selasa, tanggal 12 April 1988 sesuai Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 400.8.2.6/0552/400.04.0003 tertanggal 14 April 2026.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda sejak di terimanya salinan Penetapan, guna dibuatkan Akta Pencatatan Sipilnya.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
S u b s i d a i r
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusanyang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono); |