Dakwaan |
Pada hari Jumat, tanggal 4 Juli 2025 Pukul 10.00 Wita. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Samarinda di Jalan Pahlawan Kota Samarinda dan mendapati adanya aktivitas usaha berjualan Balon dan mainan yang merupakan fasilitas umum merupakan tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Samarinda dan dilakukan pengamanan barang bukti guna sebagai jaminan untuk hadir menghadap penyidik ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya, dan barang bukti 1 buah ktp asli dan 1 buah sepeda yang diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan untuk mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran melaksanakan usaha/ kegiatan dan atau fasilitas Pemerintah Daerah tanpa seijin Kepala Daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b.
|